DASWATI.ID – Bawaslu cermati penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) Pemilu 2024 oleh KPU Kota Bandarlampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda, menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan KPU, disdukcapil, dan pihak terkait dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan penyusunan DPTb dan DPK.
“Koordinasi ini untuk memastikan penyusunan DPTb dan DPK dilakukan sesuai dengan ketentuan agar pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan alih status dari TNI/Polri ke masyarakat, terdaftar sebagai pemilih baru,” kata dia.
Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyusunan DPTb KPU Kota Bandarlampung Tahun 2023 Dalam Rangka Pemilu Tahun 2024 di Hotel Sheraton, Minggu (17/12/2023).
Baca Juga: KPU Bandarlampung Rakor Evaluasi Penyusunan DPTb
“Bawaslu juga akan memastikan data DPTb dan DPK terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” lanjut Apriliwanda.
Bawaslu cermati penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024.
Apriliwanda berharap KPU memberikan akses kepada Bawaslu terkait penyusunan DPTb dan DPK untuk pengawasan yang lebih maksimal.
Terutama data pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, dan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandarlampung, yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Baca Juga: Simulasi Pungut Hitung Suara di Lapas Rajabasa
“Tadi Bu Ratna (Kabid Pengelolaan Informasi ADM Kependudukan Disdukcapil Bandarlampung_red) menyampaikan masih terdapat warga binaan dan pelajar yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Jadi ini benar-benar kami awasi. Kami tidak mau ini menjadi celah,” pungkas dia.
Sebelumnya, pada acara yang sama, Kabid Pengelolaan Informasi ADM Kependudukan Disdukcapil Bandarlampung, Ratna Sari, mengatakan dalam data pokok pendidikan (Dapodik) SMA/SMK terdapat 25.192 pelajar yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.
“Kami sudah melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman KTP Elektronik,” ujar dia.
Hingga saat ini, jelas Ratna, sebanyak 15.127 pelajar telah mengikuti perekaman dan 10.065 pelajar belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Namun, untuk warga binaan pemasyarakatan di Lapas Rajabasa yang tidak memiliki kelengkapan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga), Disdukcapil Bandarlampung tidak melakukan perekaman KTP Elektronik.
Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Perencanaan Program Data dan Informasi KPU Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan KPU terus berkoordinasi dengan pihak lapas dan disdukcapil.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melindungi hak pilih warga binaan pemasyarakatan. Meskipun di lapas dinamikanya luar biasa. Tapi, insyaallah 90 persen warga binaan sudah masuk dalam DPT,” jelas Ika.
Kemudian, terkait hak pilih untuk pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Ika menyampaikan KPU Bandarlampung sudah mendapatkan data pemilih pemula dari Kemendagri yang disandingkan dengan data dari DPT terakhir pada Pilkada 2020 lalu.
“Warga Bandarlampung yang usianya 17 tahun pada 14 Februari 2024 sudah semua masuk DPT. Lengkap NIK dan NKK-nya. Sehingga, ini hanya soal perekaman KTP Elektronik oleh disdukcapil,” ujar dia.
Sebagai informasi, DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.
Sementara, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.