DASWATI.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu identifikasi TPS rawan di Bandarlampung.
“Identifikasi dan pemetaan TPS rawan dilakukan sejak bulan November 2023 lalu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP, Selasa (23/1/2024).
Bawaslu identifikasi TPS rawan di Bandarlampung yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih masyarakat.
Dari hasil identifikasi dan pemetaan awal sedikitnya terdapat 46 TPS rawan di tujuh kecamatan dan 14 kelurahan.
“TPS rawan ini berada di wilayah khusus yaitu daerah pegunungan, pesisir, dan perbatasan Kota Bandarlampung dengan Lampung Selatan dan Pesawaran,” jelas Oddy.
1. Kecamatan Telukbetung Barat
- Kelurahan Sukarame II
2. Kecamatan Telukbetung Timur
- Kelurahan Keteguhan
- Kelurahan Sukamaju
- Kelurahan Kotakarang
- Kelurahan Way Tataan
3. Kecamatan Tanjungkarang Barat
- Kelurahan Sukadanaham
- Kelurahan Kelapa Tiga Permai
- Kelurahan Sukajawa
- Kelurahan Susunan Baru
4. Kecamatan Sukabumi
- Kelurahan Way Laga
- Kelurahan Campang Raya
5. Kecamatan Panjang
- Kelurahan Pidada
6. Kecamatan Kemiling
- Kelurahan Pinang Jaya
7. Kecamatan Sukarame
- Kelurahan Korpri Raya.
Oddy mengatakan pengawas pemilu melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi melalui Patroli Kawal Hak Pilih oleh Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Kemudian, pengawasan mulai dari tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) sampai dengan hari pemungutan suara.
“Sebelum tanggal 14 Februari (hari pemungutan suara) kami melakukan supervisi dan mengimbau Pengawas Kelurahan agar menyosialisasikan kepada Pengawas TPS untuk memahami aturan dan berkoordinasi sesuai tingkatan. Kemudian, di hari pencoblosan kami akan memantau TPS rawan,” tutur dia.
Pengawas TPS yang dilantik pada 22 Januari 2024 telah mengikuti bimbingan teknis terkait tugas dan kewenangan.
“Pembekalan Pengawas TPS kemarin, kami mengundang pemateri terkait regulasi agar mereka paham tugas, fungsi, dan kewenangan mereka. Pengawas TPS akan bertugas sejak mereka dilantik pada 22 Januari 2024 hingga H+7 pemungutan suara,” jelas Oddy.
Pemetaan dan identifikasi TPS rawan di Bandarlampung.
Bawaslu melakukan pemetaan dan identifikasi TPS rawan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan Bawaslu Provinsi Lampung.
“Identifikasi ini menjadi cara bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS,” kata Oddy.
Adapun indikator dalam mengidentifikasi TPS rawan sebagai berikut :
- TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) atau Pemilih Pindah Pilih;
- TPS Terdapat Pemilih Khusus (DPK) atau Pemilih Baru Tidak Terdaftar di DPT;
- TPS yang berlokasi dekat Rumah Sakit;
- TPS yang berlokasi dekat Perguruan Tinggi;
- TPS yang berlokasi dekat Lembaga Pendidikan (Pesantren/Asrama);
- TPS tang berpotensi terdapat Praktik Pemberian Uang/Barang;
- TPS yang berpotensi terdapat Praktik Menghina/Menghasut di antara Pemilih dengan menggunakan Isu Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA) di sekitar TPS;
- TPS yang berlokasi berdekatan dengan Posko/Rumah Tim Kampanye Peserta Pemilu; dan
- TPS yang berada di wilayah khusus yaitu daerah eksodus, pegunungan, lautan/pesisir/sungai, hutan, perbatasan dan daerah yang sulit terjangkau.
Baca Juga: Bawaslu Cermati Penyusunan DPTb dan DPK di Bandarlampung
Terpisah, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan identifikasi dan pemetaan TPS rawan di pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
“Sejauh ini indeks kerawanan yang menerbitkan adalah Bawaslu, ada variabel dan indikator. KPU tidak mengenal TPS rawan, hanya distribusi logistik yang sulit transportasi dan geografisnya. Tapi, di Kota Bandarlampung tidak ada masalah,” ujar dia.
Baca Juga: KPU Lampung Prioritaskan Distribusi Logistik Pemilu ke Daerah 3T
KPU Bandarlampung telah menetapkan jumlah TPS Pemilu 2024 di kota setempat sebanyak 2.880 TPS tersebar di 126 kelurahan dan 20 kecamatan.
KPU Bandar Lampung juga menetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 790.125 pemilih yang terdiri dari 395.037 laki-laki dan perempuan 395.088 orang.