DASWATI.ID – Bawaslu Lampung apresiasi sinergisitas antarlembaga dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk Pilkada Serentak 27 November 2024.
Apresiasi disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar kepada Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung atas dukungan kelembagaan kepada Sentra Gakkumdu.
“Kerja sama antarlembaga ini penting dalam rangka mengoptimalkan fungsi penanganan pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung,” kata Iskardo.
Ia menyampaikan apresiasi itu dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Provinsi Lampung Tahun 2024, di Radisson Bandarlampung, Kamis (8/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kasubdit Politik Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung AKBP Vicky Dzulkarnain, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gde Ngurah Sriada, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ganjar Jationo.
Iskardo menuturkan hasil evaluasi pihaknya terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 lalu.
Pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Lampung menangani 438 dugaan pelanggaran, terdiri dari 367 Temuan dan 71 Laporan.
Dari jumlah tersebut terdapat pelanggaran Administrasi (267), Kode Etik (14), Tindak Pidana Pemilihan (6), Pelanggaran Hukum Lainnya (54). Sedangkan 97 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
Sementara, evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu yang mencakup empat dimensi yakni Sosial dan Politik, Penyelenggaraan Pemilu, Kontestasi, dan Partisipasi.
“Hasil evaluasi ini mengungkap berbagai isu kritis yang memerlukan perbaikan, baik aspek normatif maupun teknis,” ujar Iskardo.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Catat 640 Kejadian Khusus di Pemilu 2024
Ia pun menekankan pentingnya menguatkan lagi sinergisitas antarlembaga Gakkumdu untuk memastikan terciptanya iklim pemilihan yang aman, lancar, dan kondusif di Pilkada 2024
“Polarisasi yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 perlu diantisipasi melalui penguatan sinergi antarlembaga,” kata dia.
Pemetaan dan deteksi dini kerawanan Pilkada 2024 di Lampung.
Bawaslu Lampung apresiasi sinergisitas antarlembaga dalam Gakkumdu.
Kasubdit Politik Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung AKBP Vicky Dzulkarnain mengungkap berbagai langkah yang telah diambil untuk mengamankan Pilkada 2024.
“Langkah-langkah ini mencakup inventarisasi kemampuan, pemetaan kerawanan, deteksi dini, serta aksi untuk memastikan situasi aman dan kondusif selama pilkada,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gde Ngurah Sriada menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi hambatan dalam pelaksanaan pilkada.
Ia menyoroti beberapa faktor yang dapat menjadi penghalang, seperti tata kelola pemilihan, beban kerja, penghitungan suara, serta sistem informasi dan logistik.
“Penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus memiliki kerangka acuan yang jelas untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut,” kata Ngurah Sriada.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ganjar Jationo mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang aman dan kondusif dengan tingkat partisipasi mencapai 80,84 persen.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara dan ASN sebagai indikator keberhasilan Pilkada 2024.
“Pilkada tahun ini merupakan ujian bagi seluruh bangsa, khususnya di Lampung, dalam mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi,” ujar Ganjar.
Baca Juga: Perempuan Lebih Aktif di Bilik Suara Pemilu 2024
Apresiasi Bawaslu Lampung kepada Sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menyerahkan penghargaan kepada tujuh Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota atas sinergisitas antarlembaga dalam Gakkumdu.
Tujuh Sentra Gakkumdu di Provinsi Lampung yang menerima Gakkumdu Award:
1. Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu kategori Soliditas Antar-Kelembagaan Sentra Gakkumdu;
2. Sentra Gakkumdu Kota Metro kategori Pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu;
3. Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran kategori Responsibilitas dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu;
4. Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara kategori Objektivitas dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu;
5. Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanggamus kategori Kreativitas dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu;
6. Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur kategori Produktivitas dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu;
7. Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesisir Barat kategori Keandalan dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Luncurkan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024