Bawaslu Lampung Awasi Calon Petahana Setelah Cuti Kampanye

oleh
Iskardo Pimpin Apel Siaga Pengawasan Bawaslu di Masa Tenang Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar memimpin Apel Siaga Pengawasan Bawaslu di Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, di Lapangan Yonif 9/Beruang Hitam, Padang Cermin, Pesawaran, Sabtu (23/11/2024). Foto: Arsip Humas Bawaslu Lampung

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung tetap mengawasi calon petahana setelah menjalani cuti kampanye Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan pengawasan fokus terhadap larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan politik, dan mobilisasi ASN.

“Kami mengawasi secara intensif para petahana yang telah selesai cuti kampanye yang berpotensi mengerahkan ASN, program, dan tindakan yang menguntungkan dirinya atau calon tertentu,” ujar Iskardo saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (25/11/2024).

Iskardo menyampaikan pengawasan intensif terhadap calon petahana terus dilakukan pada Masa Tenang Pilkada 24-26 November, hingga Hari Pemungutan Suara 27 November 2024.

Bawaslu Lampung awasi calon petahana setelah cuti kampanye berakhir.

Diketahui, sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Lampung mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

Di antaranya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah; Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto; Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin.

Kemudian, Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman; Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo; Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi; Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad; Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; dan Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Mereka dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Baca Juga: Biro Pemerintahan dan Otda Lampung Segera Proses Cuti Calon Petahana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *