Bawaslu Lampung Buka Lowongan Pengawas TPS di 15 Kabupaten/Kota

oleh
Bawaslu Lampung Buka Lowongan Pengawas TPS di 15 Kabupaten/Kota
Panwaslu Kecamatan Rajabasa mengawasi proses pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, pada Sabtu (24/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung buka lowongan Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 15 kabupaten/kota untuk Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Lampung merekrut sebanyak 13.277 Pengawas TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Lampung pada 27 November 2024 mendatang.

“Calon Pengawas TPS minimal berusia 21 tahun berdomisili di wilayah TPS berada, dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Bawaslu Lampung buka lowongan Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024.

Proses rekrutmen dilakukan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Iskardo menyampaikan rekrutmen Pengawas TPS dimulai pada 12-28 September 2024.

“Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat,” ujar dia.

Syarat-syarat untuk menjadi Pengawas TPS dapat dilihat dan diunduh pada tautan berikut BAWASLU PROVINSI LAMPUNG BUKA REKRUTMEN 13.277 PENGAWAS TPS UNTUK PILKADA 2024.

Pengawas TPS, lanjut Iskardo, memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil.

“Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024,” kata dia.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori menambahkan Calon Pengawas TPS akan mengikuti tahapan Seleksi Administrasi dan Tes Wawancara di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Tes Wawancara untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama Calon Pengawas TPS yang lolos Seleksi Administrasi dan Wawancara,” ujar Imam.

Daftar nama Calon Pengawas TPS akan diumumkan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Panwaslu Kecamatan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan Calon Terpilih Pengawas TPS,” kata Imam.

Setelah itu, lanjut dia, Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3-4 November 2024.

“Mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai,” pungkas Imam.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Penyelenggara Pemilu di Lampung Ditutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *