DASWATI.ID – Sepanjang tahun 2022 hingga 2023, Bawaslu Lampung jalin kerja sama pengawasan partisipatif dengan 54 stakeholder atau pihak-pihak terkait untuk Pemilu 2024.
Para stakeholder ini terdiri dari instansi, lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), dan pemantau pemilu.
Kerja sama pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan memperkuat penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan jujur.
Di tahun 2022, Bawaslu Lampung jalin kerja sama pengawasan partisipatif dengan 48 stakeholder, dan tahun ini terdapat enam stakeholder.
Daftar stakeholder yang menandatangani MoU kerja sama pengawasan partisipatif dengan Bawaslu Lampung di tahun 2022:
- KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Lampung;
- KI (Komisi Informasi) Lampung;
- UBL (Universitas Bandarlampung);
- UIN (Universitas Islam Negeri) Raden Intan Lampung;
- APDESI Lampung;
- RPA (Rumah Perempuan dan Anak) Lampung;
- Pemuda Katolik Lampung;
- STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Muhammadiyah Kalianda;
- GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Lampung;
- OKP Cipayung Plus (GMKI, HMI, HIKMAHBUDHI, KMHDI, KAMMI, IMM, PMKRI, GMNI);
- IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Kota Metro;
- Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Raden Intan Lampung;
- Pengurus Wilayah Fatayat NU Provinsi Lampung;
- Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung;
- Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung;
- FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama);
- PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Provinsi Lampung;
- MPAL (Majelis Penyimbang Adat Lampung);
- Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung;
- Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga);
- JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Wilayah Lampung;
- NETFID (Network for Indonesian Democratic Society) Lampung;
- BMOIWI (Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia);
- PUSPA (Partisipasi Publik Kesejahteraan Perempuan dan Anak);
- SAPMA (Satuan Pelajar dan Mahasiswa);
- Gerakan Pemuda Ansor Lampung;
- PWI (Persatuan Wartawan Indonesia);
- JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia);
- SMSI (Serikat Media Siber Indonesia);
- AJI (Aliansi Jurnalis Independen);
- IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah);
- IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama);
- IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama);
- KOHATI (Korps HMI-wati) HMI Cabang Bandarlampung;
- Pengurus Wilayah Muslimat NU Lampung;
- Pengurus Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Provinsi Lampung;
- GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Lampung;
- FORHATI (Forum Alumni HMI-wati) Wilayah Lampung;
- KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Lampung;
- Dharma Wanita Persatuan Lampung;
- SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) STIH Muhammadiyah Lampung.
Stakeholder yang menandatangani MoU kerja sama pengawasan partisipatif dengan di tahun 2023:
- LDS (Lampung Democracy Studies);
- PII (Pelajar Islam Indonesia) Lampung;
- Sadila (Sahabat Difabel Lampung);
- HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) Lampung;
- UTB (Universitas Tulangbawang) Lampung;
- LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI Lampung.