Bawaslu Lampung Keluarkan 526 Saran Perbaikan Coklit Pilkada

oleh
Iskardo P Panggar Blusukan ke Perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kanan depan) didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, daerah perbatasan Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan pada Sabtu (18/11/2023). Foto: Arsip Humas Bawaslu Lampung

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung keluarkan 526 Saran Perbaikan selama tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pilkada 24 Juni-24 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan 526 Saran Perbaikan kepada KPU ini berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.

“Pengawasan ini mencakup daerah terluar dengan akses sulit, perbatasan, kepulauan, kelompok rentan seperti pemilih disabilitas dan kelompok agama yang menolak Coklit, serta pemilih yang terkonsentrasi atau terisolir seperti di pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, dan daerah tambang,” ujar Iskardo dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

PKD melakukan pengawasan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada.

“Metode pengawasan yang digunakan antara lain Pengawasan Melekat (Waskat) sejak awal hingga akhir masa Coklit, Uji Petik pada keluarga yang sudah di-Coklit, dan pengawasan langsung di wilayah yang rawan pelanggaran,” kata dia.

Iskardo menyampaikan selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, jajarannya melakukan Waskat terhadap 578.371 Kepala Keluarga (KK), Uji Petik 676.110 KK, dan pengawasan langsung terhadap 40.178 KK di wilayah potensi pelanggaran.

Bawaslu Lampung temukan Coklit pilkada tak sesuai prosedur.

Dari hasil Waskat dan Uji Petik, Bawaslu Lampung menemukan Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Semangat Coklit Catur Pramono Tak Terhalang Keterbatasan Fisik
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih penyandang disabilitas, Catur Pramono, didampingi anggota PPS Kelurahan Kotasepang, Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, mendatangi calon pemilih dari rumah ke rumah, Rabu (26/6/2024). Foto: Josua Napitupulu

Iskardo mengatakan Bawaslu Lampung tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan.

“Kerawanan pada tahapan Coklit yang menjadi fokus kami meliputi prosedur Coklit yang tidak sesuai regulasi dan akurasi data pemilih,” ujar dia.

  • Pantarlih tidak menempel stiker pada keluarga yang sudah di-Coklit;
  • Pantarlih menempel stiker pada keluarga yang belum di-Coklit;
  • Pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain;
  • Pantarlih terlibat dalam partai politik; dan
  • Kesalahan administrasi dalam penggunaan stiker dan formulir.

“Selain itu, terdapat pemilih yang tidak mau di-Coklit atau tidak ditemukan,” lanjut Iskardo.

Berdasarkan hasil pengawasan itu, Bawaslu Lampung keluarkan 526 Saran Perbaikan kepada jajaran KPU yang sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah.

Iskardo mengatakan pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam proses Coklit di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Permasalahan yang menjadi perhatian khusus antara lain potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kelebihan pemilih di beberapa kabupaten, pemilih yang tidak ditemukan atau tidak dikenali di Kabupaten Tanggamus, dan kelalaian dalam pelaksanaan Coklit di Kabupaten Mesuji.

Bawaslu kawal hak pilih masyarakat Lampung.

Bawaslu Lampung mengedepankan pencegahan pada tahapan pemutakhiran data pemilih untuk mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan.

“Pencegahan dilakukan dengan beberapa strategi,” kata Iskardo.

Posko Kawal Hak Pilih Antisipasi Kerawanan Akurasi Data Pemilih
Foto: Istimewa

Seperti menerbitkan surat imbauan kepada KPU dan stakeholder terkait, memetakan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakter wilayah, fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial.

Kemudian, Bawaslu memberikan saran perbaikan, mengedukasi dan mempublikasikan kerja pengawasan, serta mendirikan posko aduan masyarakat (Posko Kawal Hak Pilih).

“Bawaslu Lampung terus mengintensifkan pelaksanaan patroli kawal hak pilih untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi, dan proses pemilihan berjalan dengan transparan dan adil,” jelas Iskardo.

Sebagai informasi, Coklit di Provinsi Lampung berlangsung selama 30 hari sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Sebanyak 24.553 Pantarlih di 15 kabupaten/kota melakukan Coklit dengan metode sensus terhadap 6.535.732 calon pemilih yang tersebar 13.214 TPS.

Baca Juga: KPU Lampung Validasi Daftar Pemilih Hasil Coklit Pantarlih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *