Bawaslu Lampung Ungkap 25 Dugaan Pelanggaran Kampanye

oleh
Bawaslu Lampung Cermati APS Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
Anggota Bawaslu Lampung Tamri. Foto: Arsip Bawaslu Lampung

DASWATI.IDBawaslu Lampung ungkap 25 dugaan pelanggaran kampanye sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 lalu.

Hingga tanggal 19 Januari 2024, jajaran Bawaslu Lampung meregistrasi sebanyak 20 Temuan dugaan pelanggaran, dan tiga Laporan dugaan pelanggaran.

“Ada lima Laporan, dimana tiga Laporan dugaan pelanggaran telah diregistrasi, sementara dua Laporan lainnya tidak diregistrasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, dalam keterangannya pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga: H-27 Pemungutan Suara, Kampanye di Lampung Telah Berlangsung 3.250 Kali

Bawaslu Lampung ungkap 25 dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang terjadi di 11 daerah dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Rincian Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu di 11 kabupaten/kota sebagai berikut:

1. Bawaslu Kota Bandarlampung

  • Temuan: 2 dugaan pelanggaran diregistrasi (administrasi dan tindak pidana pemilu);

2. Bawaslu Lampung Selatan

  • Temuan: 3 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu);

3. Bawaslu Pesawaran

  • Temuan: 1 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu);

4. Bawaslu Lampung Timur

  • Temuan: 4 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu);

5. Bawaslu Pesisir Barat

  • Temuan: 2 dugaan pelanggaran diregistrasi (Netralitas ASN dan tindak pidana pemilu);
  • Laporan: 1 dugaan pelanggaran kampanye pemilu tidak diregistrasi;

6. Bawaslu Mesuji

  • Temuan: 3 dugaan pelanggaran diregistrasi (Netralitas ASN, pelanggaran hukum lainnya/UU Desa, administrasi);

7. Bawaslu Pringsewu

  • Temuan: 2 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu);

8. Bawaslu Lampung Barat

  • Laporan: 2 dugaan pelanggaran diregistrasi (Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Panwaslu Kecamatan, tindak pidana pemilu);

Baca Juga: Panwascam Pagar Dewa Disanksi Etik Tersandung Kasus Caleg PKB

9. Bawaslu Lampung Utara

  • Temuan: 1 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu);
  • Laporan: 1 dugaan pelanggaran diregistrasi (tindak pidana pemilu);

10. Bawaslu Way Kanan

  • Laporan: 1 dugaan pelanggaran tidak diregistrasi dan akan dilakukan proses penelusuran (tindak pidana pemilu dan Netralitas ASN);

11. Bawaslu Lampung Tengah

  • Temuan: 1 dugaan pelanggaran diregistrasi (pelanggaran hukum lainnya).

Dugaan pelanggaran kampanye pemilu ini bertambah dalam sebulan terakhir.

Periode sebelumnya, 28 November – 20 Desember 2023, terdapat 16 Laporan/Temuan dugaan pelanggaran pemilu yang telah diregistrasi dan diproses oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dari jumlah Laporan/Temuan pada tahapan kampanye tersebut, dugaan pelanggaran pemilu di Lampung didominasi tindak pidana pemilu (13), disusul Netralitas ASN (4), Netralitas Aparatur Desa/BPD (2) kasus.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran Administrasi dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu belum ada pada periode tersebut.

Baca Juga: Pelanggaran Pemilu di Lampung Didominasi Dugaan Tindak Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *