DASWATI.ID – Bawaslu Lampung ungkap kesiapan pengawasan Pemilu 2024 saat menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI di Aula KPU Provinsi Lampung, Senin (25/9/2023).
Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan tahapan persiapan Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyampaikan kekuatan personel lembaganya dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
“Kekuatan personel dan kelembagaan pengawas pemilu di Provinsi Lampung sebanyak 32.121 orang pada lima tingkatan kelembagaan,” ujar dia.
Berikut komposisi personel di tingkat kelembagaan pengawas pemilu:
I. PROVINSI:
- 7 orang Ketua dan Anggota
- 66 orang jajaran Sekretariat
II. 15 KABUPATEN/KOTA
- 61 orang Ketua dan Anggota
- 195 orang jajaran Sekretariat
III. 229 KECAMATAN
- 687 Ketua dan Anggota Panwascam b. 1145 orang jajaran Sekretariat
IV. 2.651 DESA/KAMPUNG/KELURAHAN
- 2.651 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
V. 27.309 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- 27.309 Pengawas TPS (PTPS) akan dibentuk sesuai dengan penetapan jumlah TPS oleh KPU.
Iskardo mengatakan sepanjang tahun 2023, Bawaslu Lampung telah melakukan persiapan pengawasan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak.
Di antaranya melaksanakan pembentukan pelantikan dan Bimbingan Teknis Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung.
Kemudian, Bawaslu Lampung berkoordinasi dengan bupati/wali kota dalam rangka pemantapan dukungan pengawasan pemilu.
Serta rapat kerja pengawasan netralitas ASN, rapat koordinasi Sentra Gakkumdu, dan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan lainnya.
Bawaslu Lampung ungkap kesiapan pengawasan Pemilu 2024 dalam menghadapi potensi pelanggaran di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Ada beberapa hal yang menjadi atensi Bawaslu di 2024, pertama politik uang, yang mana Provinsi Lampung masuk dua besar secara nasional,” kata Iskardo.
Ia menilai edukasi politik kepada masyarakat dan peserta pemilu sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahayanya praktik politik uang.
“Nah, kesadaran ini memang menjadi krusial di tingkat masyarakat seolah-olah memang masyarakat itu sendiri yang jadi masalah dari politik uang. Padahal, menurut kami, kesadaran kontestan menjadi hal yang harus diperkuat juga,” ujar dia.
Kemudian, lanjut Iskardo, persoalan lain yang Bawaslu cermati yakni adanya potensi intimidasi dari atasan ke bawahan yang kerap terjadi pada pemilu.
“Jadi intimidasi ini kerap terjadi dari atasan ke bawahan, keluarga, ataupun dari kepala daerah ke bawahannya,” kata dia.
Dia pun menyebut bahwa hingga kini Bawaslu sudah menangani tujuh perkara terkait netralitas Aparatur sipil negara (ASN) sebelum masa kampanye.
Seluruh ASN yang melanggar netralitas pun telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan dijatuhi sanksi, baik berupa administrasi, teguran, maupun pemberhentian.
“Selanjutnya adalah persoalan terkait dengan ujaran kebencian, hoaks, SARA, dan black campaign. Jadi tiga persoalan ini yang kami atensi pada pemilu 2024,” kata Iskardo.
Iskardo pun mengungkapkan bahwa selain tiga persoalan tersebut yang menjadi atensi, yang tak kalah serius untuk dicermati adalah pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang diharuskan.
“Sampai hari ini kami sudah temukan sebanyak 11.136 APS peserta pemilu yang melanggar. Kesadaran ini juga yang harus dibangun bahwa menempel APS di tiang listrik, pohon, fasilitas umum dan pemerintahan itu tidak diperbolehkan,” jelas dia.
Dari jumlah APS yang melanggar tersebut, lanjut dia, Kabupaten Lampung Tengah menjadi yang terbanyak dengan 2.278 dan Bandarlampung 1.611 APS, sisanya tersebar di daerah lainnya.
“Untuk persoalan APS, kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pencopotan dan penertiban,” kata Iskardo.
Baca Juga: DPD RI Optimis Pemilu di Lampung Berjalan Transparan Tanpa Rekayasa