Bawaslu Lampung Wanti-Wanti Netralitas ASN dan Kepala Desa

oleh
Bawaslu Lampung Wanti-Wanti Netralitas ASN dan Kepala Desa
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dalam acara Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Daerah bersama Stakeholder, di Bandarlampung, Selasa (10/9/2024). Foto: Arsip Bawaslu Lampung

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung wanti-wanti netralitas ASN dan kepala desa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Sesuai peraturan, aparatur sipil negara (ASN) wajib bersikap netral dalam pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dalam sambutannya mengawali Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Daerah bersama Stakeholder, di Bandarlampung, Selasa (10/9/2024).

Iskardo menegaskan kontestasi pilkada harus memberikan dampak positif bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar seremonial.

“Dalam perhelatan (pilkada) ini, semua stakeholder terlibat dan akan ada potensi pelanggaran pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu Lampung mengajak diskusi untuk menyamakan persepsi,” ujar Iskardo.

Ia juga menekankan pentingnya membangun demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dengan perkuatan regulasi.

“Kita harus memperkuat regulasi, sebagai aktor demokrasi, kita semua harus memiliki tekad yang kuat untuk membangun demokrasi yang Luber dan Jurdil,” kata Iskardo.

Pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis diharapkan menjadi landasan pembangunan daerah sesuai harapan masyarakat.

Jaga integritas ASN dan Kepala Desa.

Bawaslu Lampung wanti-wanti netralitas ASN dan kepala desa.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Ir Fredy dalam kesempatan yang sama menyambut baik Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Daerah.

Workshop ini bertujuan menciptakan kesamaan persepsi dan memperkuat konektivitas antarlembaga terkait dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya membangun sinergi, efektivitas, dan efisiensi koordinasi antar-lembaga dalam pembinaan, pengawasan, serta penanganan laporan atau temuan dugaan pelanggaran untuk mewujudkan kepastian hukum terkait netralitas ASN dan kepala desa.

Menurut Fredy, Pilkada 27 November 2024 merupakan momen penting, dimana netralitas ASN dan Kepala Desa harus dijaga sebagai wujud komitmen terhadap integritas.

“Netralitas adalah komitmen untuk tetap berintegritas, ASN dan kepala desa tidak boleh berpihak kepada peserta pilkada,” kata Fredy.

Ia juga berharap seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Lampung berjalan bersih, adil, serta menghasilkan solusi efektif untuk pilkada yang sukses, lancar, dan aman.

Usai acara workshop, kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatangan Deklarasi “Ikrar Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Serentak di Provinsi Lampung” yang dipimpin oleh Fredy dan diikuti seluruh peserta.

Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri, Hamid Badrul Munir, dan Ahmad Qohar.

Kemudian, Inspektur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta perwakilan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Desa/Lurah, dan jajaran staf Bawaslu Provinsi Lampung.

Baca Juga: Lurah dan Camat Se-Bandarlampung Kompak Jaga Netralitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *