Bawaslu Panggil KPU Bandarlampung Buntut Surat Suara Tercoblos

oleh
Bawaslu Panggil KPU Bandarlampung Buntut Surat Suara Tercoblos
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda (kanan) dan Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP (kiri) yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Kamis (15/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu panggil KPU Bandarlampung dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tanjungsenang buntut surat suara tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis pada hari pemungutan suara Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: KPU Bandarlampung Sesalkan Peristiwa Surat Suara Tercoblos

“Jumat (16/2) besok kami akan memanggil KPU dan PPK terkait dengan distribusi logistik di TPS 19,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, Kamis (15/2/2024).

Anggota KPU Bandarlampung dan PPK Tanjungsenang akan dimintai keterangan terkait mekanisme pendistribusian perlengkapan pemungutan suara ke TPS 19 Way Kandis.

Apriliwanda menuturkan sejauh ini Bawaslu telah memeriksa ketua dan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) serta anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas di TPS 19.

“Kami sudah meminta keterangan secara maraton dari kemarin pukul 12.00 WIB malam sampai pukul 02.00 WIB. Kemudian lanjut lagi tadi pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB,” ujar dia.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Apriliwanda, memang ada dugaan tindak pidana pemilu.

“Kami menduga ada keterlibatan petugas terkait dengan surat suara yang sudah tercoblos. Untuk keterlibatan caleg masih jauh, tapi kami akan panggil. Cuman untuk saat ini kami masih mengumpulkan tambahan alat-alat bukti,” jelas dia.

Bawaslu panggil KPU Bandarlampung buntut surat suara tercoblos.

Apriliwanda menyampaikan ada unsur tindak pidana pemilu sehubungan dengan tercoblosnya surat suara pemilu sebelum pemungutan suara.

“Ya ini ada unsur tindak pidana pemilu, pasal yang disangkakan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia 

UU Pemilu Pasal 532 menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

“Ketika memenuhi unsur pidana, kami akan registrasi untuk dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” tegas Apriliwanda.

Sementara, untuk proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS 19, Bawaslu Bandarlampung telah merekomendasikan kepada KPU setempat untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).

“PSU sudah kami rekomendasikan hari ini. Surat sudah kami layangkan kepada KPU Kota Bandarlampung,” kata dia.

Hingga saat ini, sambung dia, Bawaslu Bandarlampung telah merekomendasikan PSU di dua TPS yakni TPS 19 Kelurahan Way Kandis dan TPS 31 Kelurahan Kedaton.

Di TPS 31 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, pengawas pemilu menemukan sebanyak 17 pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, DPTb, DPK, mengikuti pemungutan suara di TPS setempat.

“Untuk TPS 31 Kedaton, kami coba diskusikan dengan teman-teman Gakkumdu untuk dugaan tindak pidananya,” pungkas Apriliwanda.

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP berharap KPU tidak lagi menugaskan KPPS yang sama untuk menyelenggarakan PSU di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton.

“Harusnya PSU nanti jangan pakai mereka (KPPS) lagi,” kata dia.

Oddy menyampaikan Sentra Gakkumdu belum meregistrasi dugaan pidana pemilu di TPS 19 Way Kandis.

“Dalam hal ini karena belum diregistrasi maka pihak Bawaslu yang mencari keterangan,” ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Usulkan PSU Serentak di Sejumlah TPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *