Bawaslu Pantau Kampanye dan Iklan Kampanye di Media Sosial

oleh
Bawaslu Pantau Kampanye dan Iklan Kampanye di Media Sosial
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye di Bandarlampung, Rabu (29/11/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu pantau kampanye dan iklan kampanye di media sosial selama tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Pengawasan kampanye di media sosial menjadi salah satu pengawasan Bawaslu, termasuk penayangan iklan kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Rabu (29/11/2023).

Tamri menyampaikan pengawasan Bawaslu di media sosial tidak hanya pada akun media sosial peserta Pemilu 2024 yang terdaftar di KPU.

“Dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu mencakup akun media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU,” kata dia.

Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penyebaran berita bohong dan/atau ujaran kebencian dalam penggunaan akun media sosial.

Sementara untuk iklan kampanye pemilu di media sosial, jelas Tamri, pengawas pemilu mengawasi iklan kampanye berupa tayangan video.

Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 mengatur batas maksimum penayangan iklan kampanye pemilu di media sosial satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.

“Memang ada beberapa iklan berupa banner, itu belum masuk kategori iklan kampanye di media sosial. Itu alat peraga kampanye yang dipasang di media sosial,” ujar Tamri.

Kampanye di media sosial, tambah dia, sudah dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Bawaslu pantau kampanye dan iklan kampanye di media sosial bekerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung.

“Kami juga sudah bekerja sama dengan pihak cyber polda untuk mendeteksi di media sosial. Jadi kalau melakukan pelanggaran, pemilik akun kami tindak berdasarkan UU Pemilu dan UU ITE. Dua-duanya kami pakai,” pungkas Tamri.

Baca Juga: Operasi Nusantara Cooling System Cegah Konflik Sosial di Pemilu 2024

KPU RI telah menetapkan Jadwal kampanye Pemilu Tahun 2024 dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dengan berbagai metode.

Di antaranya pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; debat pasangan calon presiden dan wakil presiden; dan media sosial.

Untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring mulai 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024.

Memasuki masa tenang, 11 – 13 Februari 2024, seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, termasuk iklan kampanye.

Kemudian, 14 Februari 2024 hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Poin Penting Arahan Rahmat Bagja di Masa Kampanye Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *