DASWATI.ID – Bawaslu Pesawaran tolak registrasi sengketa pemilihan pasangan Elin Septiani dan Supriyanto dalam PSU Pilkada Pesawaran.
Keputusan ini diambil setelah verifikasi dokumen menemukan sejumlah kekurangan yang tidak memenuhi persyaratan.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil pleno yang mencatat beberapa ketidaklengkapan dokumen.
“Alasan pertama, surat kuasa yang diajukan tidak memuat tanda tangan dari Pemohon. Kedua, Pemohon tidak melampirkan tiga rangkap fotokopi alat bukti yang telah dilegalisasi,” ujar Fatihunnajah di Pesawaran, Senin (17/3/2025).
Selain itu, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Elin-Supriyanto juga tidak melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020.
“Dengan adanya kekurangan tersebut, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan ini,” tegas Fatihunnajah.
Bawaslu Pesawaran tolak registrasi sengketa pemilihan dalam PSU Pilkada Pesawaran yang diajukan Partai Demokrat.
Keputusan ini tercatat dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025.
Bawaslu Pesawaran menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk memastikan integritas proses penyelesaian sengketa pemilihan.
Sebelumnya, Kamis (13/3/2025), Partai Demokrat Pesawaran mengajukan gugatan setelah KPU mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon Elin Septiani dan Supriyanto.
Ketua DPC Demokrat Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, yang juga suami Elin, hadir untuk menyampaikan gugatan tersebut.
Menurut Sekretaris Demokrat Lampung, Midi Iswanto, ada tiga poin utama dalam gugatan mereka.
Pertama, mereka meminta Bawaslu untuk membatalkan dua berita acara: pengembalian berkas Elin dan Supriyanto serta penerimaan berkas Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.
Mereka berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa KPU Pesawaran harus melibatkan tiga partai pengusung (Demokrat, PPP, dan Golkar) dalam pendaftaran.
Kedua, mereka meminta Bawaslu untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Midi menegaskan bahwa jika ketiga partai tidak sepakat, maka harus merujuk pada ambang batas 8,5 persen suara sesuai UU Pilkada.
Ketiga, Partai Demokrat meminta kesempatan untuk mengikuti PSU Pilkada Pesawaran dengan pasangan calon yang memenuhi ambang batas.
Midi menyatakan bahwa jika informasi awal dari KPU jelas mengenai keharusan membawa Supriyanto, mereka akan mendaftarkan calon lain.
Midi merasa Partai Demokrat dirugikan dan berharap Bawaslu dapat mengakomodasi gugatan ini untuk mengembalikan keadilan.
Baca Juga: KPU Pesawaran Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Pelaksanaan PSU