Bawaslu Sudah Tangani 24 Dugaan Pelanggaran Pemilihan di Lampung

oleh
Camat Negeri Katon Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Pesawaran Periksa 8 Orang
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah (kanan atas) menyaksikan bahan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nanda Indira dan Muhammad Antonius yang ditemukan dalam mobil dinas Camat Negeri Katon EP, Jumat (4/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu sudah tangani 24 dugaan pelanggaran Pemilihan di Lampung sejak kampanye dimulai pada 25 September hingga 15 Oktober 2024.

“Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung menerima dan menangani 24 Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Tamri menyampaikan Bawaslu sudah tangani 24 dugaan pelanggaran Pemilihan di Lampung dengan rincian sebagai berikut:

  • Jumlah Temuan yang diregistrasi (4);
  • Jumlah Laporan yang diregistrasi (13),
  • Laporan yang belum diregistrasi (3);
  • Temuan dan/atau Laporan dalam proses penanganan (6);
  • Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran Pidana (11);
  • Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran Administrasi (1);
  • Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik (2);
  • Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN (5);
  • Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran Hukum Lainnya (3).

Terhadap Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan di atas, terdapat:

  • Temuan dan/atau Laporan dalam proses penanganan (6);
  • Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran (7);
  • Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan pelanggaran Pidana (2);
  • Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran Administrasi (0);
  • Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran Kode Etik (1);
  • Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran Netralitas ASN (3);
  • Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran Hukum Lainnya (3).

“Dugaan pelanggaran Pemilihan tersebar di sembilan kabupaten/kota yaitu Kota Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tulangbawang,” jelas Tamri.

Sedangkan enam kabupaten/kota lainnya, sejauh ini, belum ada Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yakni Kota Bandarlampung, Tanggamus, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan.

Termasuk untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung belum ada dugaan pelanggaran Pemilihan.

Baca Juga: Paslon 1 Ardjuno Minim Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *