DASWATI.ID – Bea Cukai Sumbagbar musnahkan barang ilegal senilai Rp8 miliar lebih hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 – Agustus 2023.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Estty Purwadiani Hidayatie, memimpin langsung pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai pada Kamis (2/11/2023) di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan barang ilegal senilai Rp8 miliar lebih.
Barang ilegal yang dimusnahkan adalah rokok ilegal dengan jumlah 7.050.620 batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Estty menyampaikan dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp5.883.655.556 dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8.692.899.900.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat,” kata dia.
Ia menegaskan pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penindakan ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujar Estty.
Pemusnahan barang ilegal senilai Rp8 miliar lebih ini, lanjut dia, sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu.
Persetujuan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
Baca Juga: Mahkamah Agung Gelar Training Hakim Lingkungan Hidup Se-Asia Pasifik