Nasional » BGN Gandeng Pemda Awasi Pengelolaan Limbah Makan Bergizi Gratis

BGN Gandeng Pemda Awasi Pengelolaan Limbah Makan Bergizi Gratis

oleh
BGN Gandeng Pemda Awasi Pengelolaan Limbah Makan Bergizi Gratis
Menu makan bergizi gratis (MBG). Dokumentasi Josua Napitupulu

DASWATI.ID – BGN gandeng Pemda perketat pengawasan limbah Program Makan Bergizi Gratis. Aturan ini mewajibkan pengelolaan sampah yang higienis dan berbasis ekonomi sirkular.

Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat pengawasan sampah pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kerja sama kolaboratif ini bertujuan memastikan penanganan sisa pangan dan limbah domestik berjalan sesuai standar lingkungan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pengawasan ini sangat krusial agar program tetap higienis.

Aturan Baru dan Tanggung Jawab SPPG

BGN merilis Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan resmi pengelolaan limbah program nasional ini.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertanggung jawab penuh atas sampah operasional mereka.

Kebijakan ini juga merujuk pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang menuntut tata kelola program yang komprehensif.

“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya dikelola dengan baik,” tegas Dadan.

Sinergi Pengawasan di Lapangan

BGN Gandeng Pemda Awasi Pengelolaan Limbah Makan Bergizi Gratis
Sumber: Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026

Dalam praktiknya, BGN bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia.

Pemda berperan dalam memantau laporan hasil pengelolaan sampah yang wajib diserahkan oleh setiap SPPG sebagai bentuk transparansi.

Selain itu, SPPG dapat bermitra langsung dengan Pemda atau pihak ketiga untuk mengolah limbah sesuai kondisi wilayah masing-masing.

“Pengawasan ini penting agar seluruh SPPG memastikan sisa pangan dan limbah dikelola dengan baik,” ujar Dadan.

Penerapan Ekonomi Sirkular

Program MBG kini mengedepankan prinsip ekonomi sirkular untuk mengubah sampah menjadi sumber daya berguna.

SPPG wajib memilah sampah ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya (B3).

Untuk mendukung hal ini, setiap unit layanan harus menyediakan fasilitas pengolahan seperti pengomposan dan budidaya maggot.

Dadan menjelaskan bahwa sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah akhir, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna.

Bimbingan Teknis dan Sanksi Tegas

BGN tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas pengelola di lapangan.

Melalui evaluasi berkala, BGN memastikan setiap data volume sampah tercatat secara akurat dan terdokumentasi.

Namun, pemerintah tetap menyiapkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan sanitasi.

Sanksi tersebut beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *