DASWATI.ID – Keberadaan sejumlah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Bandar Lampung kini menjadi sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
DPRD mendesak penertiban tegas, bahkan penutupan sementara, terhadap lembaga kursus dan bimbingan belajar (bimbel) yang kedapatan beroperasi tanpa izin resmi dan gagal melakukan sinkronisasi data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada Selasa (14/10/2025) menyatakan desakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk segera menindak.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk segera menertibkan, bahkan bila perlu menutup sementara lembaga-lembaga yang belum memenuhi persyaratan administratif,” ujar Asroni.
Ancaman Penutupan Berdasarkan Permendikbud
Penertiban yang didorong oleh Komisi IV DPRD ini mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
Secara spesifik, penindakan ini menyentuh Pasal 1 dan Pasal 13 yang mengatur mengenai ketentuan pendirian dan operasional lembaga kursus.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Komisi IV DPRD di lapangan, ditemukan adanya masalah serius terkait integritas data administratif lembaga-lembaga ini.
Meskipun tercatat ada 58 LKP dan bimbel di Bandar Lampung yang resmi terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), kenyataannya hanya tujuh lembaga saja yang telah rutin melakukan sinkronisasi data secara berkala.
Asroni menjelaskan bahwa data yang hilang ini sangat mengkhawatirkan.
“Sisanya belum melakukan sinkronisasi Dapodik sehingga keberadaannya tidak terpantau secara administratif oleh Dinas Pendidikan,” kata dia.
Pelanggaran Izin Operasional dan ‘Kutu Loncat’
Selain masalah sinkronisasi data, Komisi IV juga menemukan sejumlah pelanggaran substantif terkait perizinan.
Beberapa bimbel besar teridentifikasi memiliki sejumlah cabang di wilayah Bandar Lampung, namun mereka hanya mengurus izin operasional untuk satu lokasi saja.
Pelanggaran lainnya adalah adanya lembaga kursus yang berpindah lokasi dari alamat awal saat izin operasional diurus, tetapi lembaga tersebut gagal memperbarui data dan perizinannya.
“Ada beberapa LKP yang izinnya terdaftar di satu kecamatan, tapi sekarang sudah pindah ke wilayah lain tanpa memperbarui izin. Ini harus ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tegas Asroni.
Kondisi ini dinilai menimbulkan potensi pelanggaran, sekaligus membingungkan masyarakat yang hendak mendaftarkan anaknya ke lembaga yang resmi.
DPRD menegaskan bahwa seluruh lembaga kursus dan pelatihan di Bandar Lampung wajib beroperasi secara resmi dan sesuai aturan.
Penertiban administratif ini dianggap krusial untuk menjaga kualitas pendidikan non formal di kota tersebut.
“Kami ingin seluruh lembaga kursus di kota ini tertib administrasi dan memiliki izin yang sah. Itu penting agar kualitas pendidikan nonformal di Bandar Lampung tetap terjaga dan masyarakat merasa tenang,” tutup Asroni.
Baca Juga: Thomas Amirico Gagas Pilot Project Pembinaan Kepala Sekolah

