Bisnis BBL Ilegal di Lampung Terbongkar, Kerugian Negara Rp37,3 M

oleh
Bisnis BBL Ilegal di Lampung Terbongkar, Kerugian Negara Rp37,3 M
Ditpolairud Polda Lampung membongkar penyelundupan dan perdagangan ilegal 149.400 ekor benih bening lobster (BBL). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap bisnis BBL ilegal di Lampung, Selasa (15/10/2024).

Ditpolairud Polda Lampung membongkar penyelundupan dan perdagangan ilegal 149.400 ekor benih bening lobster (BBL).

“Dari ungkap kasus itu, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar,” ujar Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Boby Paludin Tambunan di Mapolda Lampung.

Bisnis BBL ilegal di Lampung terbongkar berawal dari informasi peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tim Ditpolairud Polda Lampung menindaklanjuti informasi awal itu dengan melakukan penggeledahan satu rumah di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) sekitar 17.30 WIB.

Dari rumah tersebut, ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 pelaku berikut peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka inisial MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30).

Bisnis BBL Ilegal di Lampung Terbongkar, Kerugian Negara Rp37,3 M
Sebanyak 14 pelaku bisnis BBL ilegal di Lampung ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa

14 pelaku bisnis BBL ilegal ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 88 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Hasil pemeriksaan, para tersangka telah melakukan operasi penyelundupan benih lobster itu selama satu bulan,” ujar Umi.

Umi menyampaikan saat ini Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait dalang penyelundupan BBL.

“Pengungkapan kasus BBL ilegal ini tidak berhenti di sini dan akan mengungkap hingga jaringan atas,” pungkas Umi.

KKP apresiasi ungkap kasus Bisnis BBL Ilegal di Lampung.

Keberhasilan Ditpolairud Polda Lampung mengungkap penyelundupan BBL mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pesawaran, Emy Rimadhani, memuji langkah cepat yang diambil aparat untuk melindungi sumber daya laut Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Ditpolairud Polda Lampung dalam menggagalkan penyelundupan baby lobster ini. Tindakan cepat ini merupakan bukti komitmen kuat dalam menjaga kelestarian laut kita,” ujar Emy.

Bisnis BBL Ilegal di Lampung Terbongkar, Kerugian Negara Rp37,3 M
Ditpolairud Polda Lampung mengungkap bisnis BBL ilegal di Lampung, Selasa (15/10/2024). Foto: Istimewa

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melindungi ekosistem laut.

“Kami di Satwas PSDKP selalu siap bekerja sama dengan Ditpolairud untuk memberantas penyelundupan yang merusak kelangsungan perikanan Indonesia,” kata Emy.

Emy juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian laut dan perikanan nasional.

“Mari kita bersama-sama menjaga ekosistem laut ini demi masa depan generasi mendatang,” tutup Emy.

Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp37,8 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *