DASWATI.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menerapkan fleksibilitas jam kerja ASN sebagai upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian dinamika tugas kedinasan.
Baca Juga: Efisiensi APBD Lampung Harus Dibarengi Reformasi Birokrasi
Pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya Pasal 8.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan,” tegas Zudan di Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Dalam keterangannya, ia menyampaikan hal ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur secara fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.
Fleksibilitas jam kerja ASN memungkinkan aparatur negara bekerja secara fleksibel tanpa mengurangi produktivitas.
Batasan fleksibilitas kerja ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur ketentuan hari kerja, jam kerja, serta kompensasi bagi ASN yang bekerja melebihi jam kerja.
“Kelebihan jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kinerja pegawai,” ujar Zudan.
Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda).
“Mereka bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan organisasi,” jelas dia.
Namun, Zudan menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menerapkan pola kerja fleksibel.
“Pegawai yang bertugas di layanan langsung masyarakat dan mendukung operasional pemerintah tidak termasuk dalam skema ini,” tambah dia.
Sementara itu, BKN sendiri masih menyusun formula fleksibilitas kerja untuk internalnya.
“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera berlaku. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan tetap yang utama,” pungkas Zudan.
Kebijakan FWA ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus menjaga kualitas layanan publik.