DASWATI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama 143 personel gabungan dari TNI, POLRI, BIN, dan Bea Cukai menggelar Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 7 November 2025.
Meskipun berhasil mengamankan empat tersangka dan memusnahkan lokasi transaksi, operasi di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, diwarnai perlawanan sengit berupa pelemparan batu terhadap dua kendaraan petugas.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, selaku Penanggung Jawab Operasi menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar area kolam pemancingan dan gubuk yang berada di Desa Negara Ratu Wates dan Desa Gunung Sugih Baru.
“Kegiatan operasi ini merupakan wujud sinergi antara BNN dan stakeholder serta masyarakat dalam melawan narkoba sebagai implementasi program War On Drugs for Humanity,” ujar dia di Bandar Lampung, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan bahwa operasi ini dilakukan secara terpadu bersama TNI, POLRI, BIN, Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah sebagai wujud kehadiran Negara dalam menanggulangi permasalahan narkoba.
Aparat Disambut Pelemparan Batu
Dalam pergerakan menuju lokasi sasaran, tim gabungan yang terdiri dari 143 personel, termasuk 30 personel Sat Brimob Polda Lampung dan 36 personel BNNP Lampung, menghadapi kondisi lapangan yang tidak kondusif.
“Terjadi perlawanan dari sebagian masyarakat di Desa Gunung Sugih Baru berupa pelemparan batu terhadap dua kendaraan petugas, menyebabkan kerusakan ringan,” jelas Kombes Pol Sakeus Ginting.
Ia menambahkan bahwa situasi berhasil dikendalikan berkat koordinasi seluruh personel gabungan, meskipun beberapa pelaku melarikan diri sebelum tim gabungan tiba di lokasi.
Empat Tersangka Diamankan, Puluhan Bong Disita
Operasi ini berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial A, B, H, dan J. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keempat tersangka tersebut positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Tersangka H diidentifikasi memiliki peran ganda sebagai Penyalahguna dan Pemilik Ekstasi. Total barang bukti narkotika yang berhasil disita yakni:
- Dua plastik klip diduga sabu dengan berat bruto total 15.47 gram (barang temuan).
- Empat butir pil ekstasi (utuh dan pecahan) dengan berat bruto total 1.94 gram (termasuk 3 butir pil ekstasi warna kuning milik tersangka H).
Selain itu, tim gabungan juga menyita barang bukti non-narkotika yang menunjukkan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan masif, antara lain 20 buah bong (alat hisap); 20 buah kaca pirex; dua timbangan digital; empat unit sepeda motor; tiga unit handphone; dan dua bilah senjata tajam.
Komitmen Pemulihan Daerah Rawan
Kombes Pol Sakeus Ginting menekankan bahwa kegiatan operasi ini tidak hanya sekadar upaya pemberantasan, namun juga upaya terpadu untuk memulihkan daerah rawan narkoba menjadi daerah yang normal secara sosial dan aman dari intimidasi para pelaku peredaran gelap Narkoba.
Sebagai tindak lanjut di lapangan, seluruh gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika telah dimusnahkan oleh BNNP Lampung bersama aparat terkait dan pemerintah desa setempat.
“BNNP Lampung berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya serta memulihkan para penyalahguna melalui program rehabilitasi,” tegas Sakeus.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Bersih Narkoba serta Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Jaringan Rokok Ilegal dan Narkotika Digulung di Lampung-Bengkulu

