Buron Pembunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung Diciduk

oleh
Buron Pembunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung Diciduk
Tim gabungan meringkus RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri M (67), Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) malam. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama dengan Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial RE (36), yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (67).

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melarikan diri dan buron selama sehari pasca-kejadian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku RE, anak kandung korban M telah berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam,” ujar Yuni, Minggu (23/11/2025). 

Penangkapan di Kebun Singkong

Tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku RE dan menangkapnya pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Pelaku ditangkap di sebuah gubuk yang berada di kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Menurut Yuni, pelaku RE ditangkap tanpa perlawanan.

Dari lokasi penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku, serta pakaian dan tas milik tersangka. Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Berawal dari Penolakan Kerja

Kasus pembunuhan tragis ini terjadi pada Jumat (21/11/2025), dan bermula dari perdebatan sengit di rumah korban. Lokasi kejadian berada di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, sekitar pukul 09.30 WIB.

Perdebatan dimulai ketika korban M, yang baru datang dari Pesisir Barat, berniat mengajak anak kandungnya, RE, untuk ikut bekerja bersamanya di kebun di Pesisir Barat. Ajakan tersebut ditolak oleh pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

Yuni menjelaskan bahwa setelah perdebatan tersebut, pelaku RE masuk ke kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis golok [3]. Pelaku kemudian mendorong paksa korban M hingga terduduk di kursi. Setelah korban duduk, pelaku langsung menebaskan golok ke arah leher korban.

Akibat tebasan fatal tersebut, korban M meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah melancarkan aksinya, pelaku RE langsung melarikan diri dari lokasi sambil membawa golok tersebut.

Baca Juga: TNI Serahkan 194.631 Butir Pil Ekstasi ke Polda Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *