Buruh Usulkan Kenaikan UMP Lampung di Kisaran 8–15 Persen

oleh
Buruh Usulkan Kenaikan UMP Lampung di Kisaran 8–15 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, di Bandar Lampung, Senin (24/11/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2026 masih dalam tahapan penantian regulasi dan formula resmi dari pemerintah pusat.

Meskipun demikian, serikat pekerja/serikat buruh telah melakukan koordinasi internal dan secara resmi mengusulkan kenaikan UMP Lampung berada di kisaran 8 hingga 15 persen.

“Teman-teman dari serikat buruh sudah berkoordinasi. Serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP Lampung sekitar 8-15 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, di Bandar Lampung, Senin (24/11/2025).

Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat koordinasi resmi dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung terkait usulan besaran UMP 2026.

Agus menjelaskan bahwa saat ini, penetapan UMP masih menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional di Jakarta.

Rapat pleno tersebut bertugas menetapkan formula penghitungan upah minimum baru yang akan menjadi acuan hukum.

“Kalau UMP, kami masih menunggu hasil dari rapat di Jakarta terkait dengan formula yang akan diberikan,” ujar Agus. 

Agus Nompitu merinci, formula baru yang akan dikeluarkan pemerintah pusat tersebut nantinya akan mempertimbangkan berbagai indikator makroekonomi dan ketenagakerjaan.

Indikator-indikator tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, inflasi, produktivitas, serta kondisi ketenagakerjaan secara keseluruhan.

Keterbatasan Kewenangan Daerah Tanpa Regulasi Pusat

Meskipun usulan dari serikat buruh telah disampaikan, Agus Nompitu menekankan bahwa besaran kenaikan akhir UMP Lampung 2026 tetap akan ditentukan oleh formula resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat serta kondisi makroekonomi daerah.

“Tanpa regulasi dan formula tersebut sebagai acuan hukum, Dewan Pengupahan Provinsi akan kesulitan menetapkan angka UMP yang sah,” ujar dia.

Prediksi Regulasi dan Langkah Selanjutnya

Pemerintah Provinsi Lampung memperkirakan regulasi dan formula resmi dari pemerintah pusat akan terbit dalam waktu dekat, dengan kemungkinan dalam beberapa minggu ke depan.

“Kami akan menunggu, dalam minggu-minggu ini mungkin sudah ada,” kata Agus.

Setelah regulasi tersebut diterbitkan, lanjut dia, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung akan segera melakukan rapat lanjutan.

Dalam rapat penentuan final tersebut, dewan akan mempertimbangkan beberapa aspek penting, yaitu daya tahan dunia usaha, kemampuan perusahaan, serta kebutuhan layak pekerja sebelum menetapkan besaran UMP Lampung 2026 secara final.

Sebagai informasi, UMP Lampung tahun 2024 naik 3,16 persen atau ±Rp83.000 menjadi Rp2.716.496,33 dari Rp2.633.284,59. Di tahun 2025 UMP Lampung naik 6,5% menjadi Rp2.893.068,24.

Baca Juga: Upah Buruh Lampung Tercatat Paling Rendah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *