Cagub-Cawagub Lampung Adu Strategi Berantas Korupsi

oleh
Cagub-Cawagub Lampung Adu Strategi Berantas Korupsi
Debat Publik Kedua Pilgub Lampung Tahun 2024 dengan tema “Hukum, Pemerintahan, Sosial dan Budaya” pada Sabtu (2/11/2024) malam di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Cagub-Cawagub Lampung adu strategi berantas korupsi dalam Debat Publik Kedua Pilgub Lampung 2024 di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung.

KPU Provinsi Lampung memfasilitasi Debat Publik Kedua Pilgub Lampung Tahun 2024 dengan tema “Hukum, Pemerintahan, Sosial dan Budaya”.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 menyebutkan di Provinsi Lampung terdapat 27 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp76,2 miliar yaitu jenis kasus suap menyuap dan pungutan liar.

Tren korupsi sektor desa tahun 2016-2023 meningkat dengan kepala desa merupakan tersangka korupsi terbanyak nomor tiga.

Cagub-Cawagub Lampung adu strategi berantas korupsi di Provinsi Lampung.

Menurut Cagub-Cawagub Lampung Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono, sikap keteladanan, meningkatkan kesejahteraan, transparansi, dapat memberantas korupsi di Provinsi Lampung.

“Dalam proses pemberantasan korupsi di tingkat desa maupun kabupaten/kota dan provinsi, itu harus ditunjukkan oleh keteladanan,” ujar Arinal.

Ia menyampaikan Lampung salah satu provinsi di Indonesia yang mendapat penghargaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa terdapat satu di daerah Way Ratai yang dinobatkan sebagai Desa Bebas Korupsi.

“Kalau pemimpinnya tidak melakukan hal-hal negatif, yang tidak memberikan kesempatan, atau mengajak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan agama, insyaallah (korupsi) ini tidak akan terjadi,” jelas Arinal.

Gubernur Lampung 2019-2024 ini menyampaikan pada masa pemerintahannya, ia memberikan insentif formal bagi aparatur, termasuk kepala desa, yang bebas korupsi.

“Insentif ini yang formal, insentif yang diakui oleh hukum. Yang kedua, ekonomi kerakyatan harus kita bangkitkan menuju kesejahteraan,” kata dia.

Sutono menambahkan optimalisasi pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai prosedur.

“SOP di setiap kegiatan harus dilaksanakan apalagi dalam pelayanan publik, guna mencegah adanya KKN,” ujar Sutono.

Sedangkan, Cagub-Cawagub Lampung Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela mengoptimalkan pengawasan, akuntabilitas layanan publik, reformasi birokrasi, dan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.

Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) mengatakan Lampung bebas korupsi merupakan misi utama dirinya bersama Jihan dengan mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Guna menunjang WBK tentunya diperlukan reformasi birokrasi, kemudian adanya pengawasan, manajemen tata laksana, dan peningkatan SDM,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Mirza, diperlukan juga akuntabilitas dan layanan publik yang baik.

“Kalau hal ini dilakukan dengan baik, maka Lampung bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan bebas korupsi,” harap dia.

Jihan Nurlela menambahkan supremasi hukum dapat memberantas korupsi secara holistik dan terintegrasi.

“Maka saya menegaskan pelaku korupsi harus mendapatkan tindakan hukum yang sepantasnya didapatkan koruptor,” kata dia.

Baca Juga: Arinal Djunaidi Curigai Moderator Debat Pilgub Lampung 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *