DASWATI.ID – Calon Anggota DPRD Bandarlampung diduga kampanye di masjid berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung pada periode 27 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menyampaikan Calon Anggota DPRD Bandarlampung itu dari Partai Perindo.
“Calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Perindo diduga melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk pengajian di Masjid Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang,” ujar dia pada Kamis (4/1/2024) sore.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintah.
Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu, telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bahwa:
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Tamri menyampaikan Calon Anggota DPRD Bandarlampung diduga kampanye di masjid dalam bentuk pengajian disertai perbuatan membagikan bahan kampanye di luar ketentuan kepada peserta.
“Kepada peserta kegiatan kampanye tersebut diberikan minyak sayur merk Camar 1 liter, gula pasir merek PSM 1 kg, dan mie instan merek ABC 5 bungkus,” kata dia.
Pada periode yang sama, lanjut Tamri, Bawaslu Lampung juga menemukan dugaan pelanggaran di Lampung Selatan dan Pesisir Barat.
Di Lampung Selatan, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran pemilu di media sosial pada akun TikTok @rosdianti933 dengan headline “Jumat Berkah”.
“Terdapat tayangan kegiatan membagi-bagikan beras 5 Kg dan minyak goreng 1 Liter disertai stiker Calon DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Amanat Nasional,” jelas Tamri.
Sementara di Pesisir Barat, Bawaslu Lampung menerima laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN oleh caleg Partai NasDem.
“Laporan bahwa diduga terdapat nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dari Partai NasDem yang dinyatakan lulus sebagai Calon PPPK,” kata dia.
Caleg Partai NasDem tersebut diumumkan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Ahli Pertama Guru IPS Disdikbud Pesisir Barat pada Lampiran I halaman 25 berkas pengumuman peserta.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Disanksi KPU Bandarlampung