Calon Petahana Cuti saat Kampanye atau Selama Masa Kampanye?

oleh
Bawaslu Lampung Lakukan 7.696 Upaya Pencegahan Hingga H+65 Masa Kampanye
Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, mengawasi pelaksanaan kampanye di Lapangan Bola Kampung Sawah, Brebes, pada Minggu (28/1/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Calon petahana cuti saat kampanye atau selama masa kampanye masih menjadi diskursus dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) Pasal 70 menyebutkan bahwa:

Ayat 3

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ayat 4 

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

Ayat 5

Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan cuti bagi calon petahana ini menimbulkan pertanyaan, apakah hak atau kewajiban calon petahana?

“Ketentuannya harus dipahami ketika petahana disebutkan cuti. Kalau misalnya petahana tidak mau cuti, dan diperbolehkan oleh ketentuan, ya sah-sah saja,” ujar Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung Drs R Sigit Krisbiantoro di Bandarlampung, Jumat (5/7/2024).

Menurut Sigit, sah-sah saja jika calon petahana tidak mengajukan cuti selama masa kampanye, atau hanya cuti pada saat kampanye dan di hari libur.

“Misal calon petahana kampanye di hari Sabtu atau Minggu. Dengan catatan, dia bukan sebagai pejabat negara atau menggunakan fasilitas negara,” kata dia.

Sigit memandang Bawaslu harus jeli dalam melakukan pengawasan terhadap calon petahana saat berkampanye.

“Apakah ketika kampanye dia menggunakan mobil dinas atau protokoler? Itu jelas melanggar karena ketika kampanye dia bukan sebagai kepala daerah tapi calon kepala daerah,” jelas dia.

Baca Juga: Awasi Gerak-gerik Petahana dan Penjabat Kepala Daerah

Meskipun belum ada aturan teknis KPU yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye pada Pilkada Serentak 2024.

Sigit menyarankan agar calon petahana sebaiknya cuti selama masa kampanye untuk membatasi kekuasaannya sebagai kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Sebaiknya, walaupun calon petahana diperbolehkan cuti hanya saat kampanye atau di hari libur, ini kan masalah etika. Itu harus dipahami oleh petahana,” pungkas dia.

Ketentuan cuti calon petahana dalam Permendagri.

Calon petahana cuti saat kampanye atau selama masa kampanye?

Syarat-syarat bagi calon petahana untuk cuti pada masa kampanye juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 1;

Ayat 2

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Ayat 3

Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.

Ayat 4

Masa Kampanye adalah jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilihan untuk melaksanakan Kampanye.

Ayat 5

Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah keadaan tidak masuk kerja bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama 60 hari sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *