DASWATI.ID – Calon terpilih DPRD Lampung 2024-2029 harus mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024.
“Caleg terpilih yang maju pada Pilkada Serentak 2024, maka wajib mundur dari statusnya sebagai calon terpilih,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami usai menyerahkan dokumen calon terpilih anggota DPRD Lampung kepada Penjabat Gubernur Lampung Samsudin di Bandarlampung, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: KPU Serahkan Dokumen Calon Terpilih Anggota DPRD Lampung ke Gubernur
Erwan Bustami menerangkan mekanisme pengunduran diri bagi calon terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 ayat 4 huruf (d) terkait persyaratan calon disebutkan bahwa calon kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
“Calon kepala daerah yang bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD menyerahkan surat pernyataan MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK sebagaimana terlampir pada Lampiran VIII PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Erwan.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, lanjut dia, calon terpilih menyertakan juga pemberitahuan dari partai politik tentang pengunduran diri yang bersangkutan.
“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPRD, tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” ujar Erwan.
Diketahui, Anggota DPRD Provinsi Lampung 2019-2024 akan memasuki akhir masa jabatan pada 2 September 2024 mendatang.
Sementara, pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: Partai Politik Harus Pahami Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah
Proses penggantian calon terpilih DPRD Lampung jika maju pilkada.
“Proses penggantian calon terpilih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Erwan.
UU Pemilu pada Pasal 426 ayat 1 huruf (b) terkait penggantian calon terpilih disebutkan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal calon terpilih yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Lalu ayat 3 menyatakan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Kemudian ayat 5 menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.