Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Divonis Denda Rp6 Juta

oleh
Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Divonis Denda Rp6 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro menjatuhkan sanksi pidana pemilihan kepada Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, Selasa (5/11/2024). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis denda Rp6 Juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro menjatuhkan vonis denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara kepada Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, Selasa (5/11/2024).

Putusan Hakim PN Kota Metro jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Qomaru Zaman divonis subsider tiga bulan kurungan penjara.

Qomaru Zaman sebagai calon petahana di Pilkada Kota Metro 2024 ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana.

Apabila Qomaru Zaman tidak membayar hukuman pidana denda Rp6 juta tersebut, maka ia dikenakan hukuman pidana kurungan selama satu bulan.

Qomaru Zaman yang berpasangan dengan Wahdi Siradjuddin terbukti menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon peserta Pilkada Metro.

Hal itu diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Jaksa Penuntut Umum menilai Qomaru Zaman sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.

Sementara hal yang meringankan Qomaru Zaman sebagai terdakwa adalah dia belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis denda Rp6 Juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Hadri Abunawad selaku Penasehat Hukum Qomaru Zaman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan Majelis Hakim PN Kota Metro.

“Putusan dari Majelis Hakim kami menghormatinya, apakah ada upaya hukum atau upaya lainnya, akan kami kaji terlebih dahulu,” kata dia.

Diketahui, tindak pidana pemilihan ini terungkap ke publik dan menjadi temuan Bawaslu Kota Metro.

Pada Kamis (19/9/2024), Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota Metro membagikan bantuan sosial kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih kembali dirinya bersama Wahdi Sirajuddin pada hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga: Celah Hukum Selamatkan Camat Negeri Katon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *