DASWATI.ID – Catatan Akhir Tahun atau Catahu LBH Bandarlampung menyebutkan konflik agraria di Provinsi Lampung masih mendominasi sepanjang tahun 2023.
Di tahun 2023, LBH Bandarlampung menerima sebanyak 61 pengaduan dari masyarakat, baik daring maupun luring. Pengaduan ini tercatat dalam Sistem Pendokumentasian Kasus (SIMPENSUS).
Dari jumlah total pengaduan itu, sedikitnya 33 pengaduan diberikan layanan konsultasi hukum.
Sementara, 28 pengaduan lainnya berlanjut sampai dengan pendampingan hukum, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.
Selain itu, terdapat pula lima pengaduan terdahulu yang masih berjalan proses advokasinya sampai dengan 2023.
“Setidaknya terdapat 41.964. jiwa yang berhasil menerima manfaat dari proses pemberian layanan bantuan hukum di LBH Bandarlampung,” dikutip dari Catahu LBH Bandarlampung 2023.
LBH Bandarlampung mengklasifikasikan 61 aduan di SIMPENSUS ke dalam lima isu utama yakni isu Perburuhan (23.3%); Agraria (20%); Kekerasan Berbasis Gender (16.7%); Advokasi Kebijakan (10%); dan Kekerasan terhadap Anak (6.7%).
SIMPENSUS juga mencatat permohonan bantuan hukum datang dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, dan tiga dari luar daerah Lampung yaitu Kabupaten Kendari, Kabupaten Cimahi, dan Kota Bekasi.
Masyarakat yang paling banyak mengajukan permohonan bantuan hukum berasal dari Kota Bandarlampung sebanyak 33 pengadu.
Pengaduan dari Kota Bandarlampung beragam jenis kasus seperti ketenagakerjaan, rumah tangga, pidana umum, hukum keluarga, dan lain-lain.
Terbanyak kedua pengaduan datang dari Lampung Selatan (6), disusul Lampung Timur (5); Pesawaran (4); Tanggamus (4); Lampung Tengah (3); Pringsewu (1); Kota Metro (1); Lampung Utara (1); Way Kanan (1).
Angka pengaduan tertinggi di Kota Bandarlampung dipengaruhi oleh kedudukan LBH Bandarlampung yang berada di ibu kota provinsi. Sehingga pelayanan terpusat di Kota Bandarlampung.
Hal ini menjadi evaluasi dan proyeksi LBH Bandarlampung untuk terus melakukan perluasan akses bantuan hukum di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Konflik agraria dalam Catahu LBH Bandarlampung.
Terkait isu agraria, LBH Bandarlampung mencatat luas lahan yang menjadi objek sengketa dan konflik agraria di Provinsi Lampung mencapai 3.280 Ha.
Berdasarkan sebaran wilayah, konflik-konflik pertanahan ini terjadi di wilayah yakni Kabupaten Lampung Selatan (3), Way Kanan (1), dan Lampung Timur (2) kasus yang salah satunya konflik di daerah pesisir pantai.
Mayoritas penerima manfaat bantuan hukum dari LBH Bandarlampung sepanjang tahun 2023 adalah keluarga terdampak dari kasus-kasus konflik agraria.
Klaim angka penerima manfaat tersebut tinggi karena pada dasarnya konflik agraria terjadi disebabkan adanya ketimpangan pada penguasaan dan kepemilikan tanah oleh sebagian orang.
Hal itu tergambar dari kasus-kasus agraria yang memiliki corak aktor yang terdiri dari aktor swasta berupa perusahaan perkebunan, dan aktor negara yang menjelma dalam bentuk proyek-proyek infrastruktur.
Baca Juga: LBH Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Lampung Timur ke Menteri ATR/BPN