Cegah Rabies dengan Merawat Hewan Peliharaan

oleh
Cegah Rabies dengan Merawat Hewan Peliharaan
Vaksin Rabies Gratis bagi hewan peliharaan masyarakat Kota Bandarlampung di Kantor Kecamatan Labuhan Ratu, Kamis (30/5/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDDinas Pertanian Kota Bandarlampung memberikan vaksin rabies kepada hewan peliharaan masyarakat seperti kucing, anjing, kera, dan musang.

Pemberian vaksin rabies ini gratis di 20 kecamatan se-Bandarlampung.

Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Erwin mengatakan vaksinasi berlangsung di setiap kantor kecamatan pada waktu yang telah ditentukan.

“Kami fokuskan di kantor kecamatan, kalau door to door waktunya habis,” ujar dia di Kantor Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Kamis (30/5/2024).

Erwin menjelaskan vaksinasi hewan peliharaan di kantor kecamatan lebih efektif, selain menghemat waktu, juga menumbuhkan kesadaran masyarakat.

“Alhamdulillah antusias masyarakat cukup tinggi. Sampai hari ini ada 2.000 hewan yang sudah kami vaksin. Terdiri dari kucing, anjing, musang, monyet. Tapi rata-rata kucing,” kata dia.

Ia menyampaikan vaksin diberikan secara gratis ke hewan peliharaan seperti kucing, anjing dan kera, guna menekan penularan virus rabies.

“Tahun 2023 ada empat kasus rabies di Bandarlampung, dan di tahun 2024 ini baru satu kasus. Kami melakukan vaksinasi sebagai pencegahan agar tidak ada kasus lagi,” ujar Erwin.

Pemberian vaksin rabies ini menjadi kegiatan rutin pemerintah kota dalam upaya mewujudkan Bandarlampung Bebas Rabies.

“Kegiatan ini kami laksanakan sekali dalam setahun. Tapi, nanti di bulan September ada namanya Bulan Vaksinasi Rabies, (vaksinasi) akan kami laksanakan juga,” pungkas dia.

Sosialisasi pencegahan rabies.

Camat Labuhan Ratu, Septia Isparina, mengatakan sosialisasi pencegahan rabies dengan vaksinasi dilakukan secara berjenjang.

“Kami sudah menyosialisasikan kepada lurah, dari lurah ke RT, dan RT ke masyarakat. Jadi kami melakukannya berjenjang,” kata dia.

Masyarakat diedukasi bahwa hewan peliharaan harus disuntik rabies agar tidak meresahkan.

“Dan kami dapat mengantisipasi apabila ada warga yang tergigit hewan peliharaan,” tutup dia.

Vaksinasi rabies gratis di Kota Bandarlampung berakhir hari ini, 30 Mei 2024, di Kecamatan Labuhan Ratu, dan Rajabasa.

Kegiatan vaksinasi hewan peliharaan telah dilaksanakan sejak 20 Mei 2024.

  • 20 Mei 2024: Kecamatan Panjang, Sukabumi, Bumi Waras.
  • 21 Mei 2024: Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan.
  • 22 Mei 2024: Tanjungkarang Pusat, Telukbetung Utara, Enggal.
  • 27 Mei 2024: Kedaton, Tanjungsenang, Sukarame.
  • 28 Mei 2024: Tanjungkarang Timur, Way Halim, Kedamaian.
  • 29 Mei 2024: Tanjungkarang Barat, Kemiling, Langkapura.
  • 30 Mei 2024: Labuhan Ratu, Rajabasa.

Bahaya rabies pada hewan peliharaan dan manusia.

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandarlampung M Rifki Fabillah mengatakan fatalitas kasus rabies terbilang tinggi.

“Angka fatality rate rabies itu 100%, baik hewannya maupun manusia. Tapi, dampaknya pada manusia bisa setahun atau dua tahun, tidak secepat hewan peliharaan yang dalam 14 hari pasti mati,” ujar dia.

Cegah Rabies dengan Merawat Hewan Peliharaan
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandarlampung M Rifki Fabillah. Foto: Josua Napitupulu

Rifki pun menyampaikan pertolongan pertama pada manusia apabila tergigit hewan peliharaan.

“Luka bekas gigitan hewan dicuci dengan air mengalir menggunakan sabun selama 15 menit,” kata dia.

Virus rabies yang diselubungi oleh lemak, jelas Rifki, akan luruh ketika terkena sabun sehingga virus mati.

“Setelah itu luka gigitan diberikan antiseptik dan segera ke faskes untuk penanganan lebih lanjut. Biasanya ada vaksin rabies atau serum antirabies,” ujar dia.

Petugas di faskes akan memberikan vaksin rabies bagi korban.

“Biasanya korban tergigit hewan rabies akan disuntik vaksin rabies sebanyak tiga kali pada hari H (H nol), H7, dan H21,” kata dia.

“Tapi, untuk suntikan vaksin pada H7 dan H21 dilakukan setelah ada konfirmasi positif rabies dari hasil uji laboratorium,” lanjut Rifki.

Observasi juga dilakukan terhadap hewan peliharaan yang menggigit manusia.

Ia menjelaskan rabies bersifat fatal bagi hewan peliharaan, termasuk manusia.

Hampir seluruh pasien yang menunjukkan gejala-gejala klinis rabies berakhir dengan kematian.

“Namun, itu tergantung lokasi gigitan hewan rabies dan faktor lain. Semakin jauh dari pusat saraf, maka masih (aman). Virus rabies menyerang saraf, maka nama lain dari rabies kan penyakit ‘anjing gila’,” jelas dia.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama Balai Karantina melakukan pengawasan terhadap lalu lintas satwa di Kota Bandarlampung.

“Kami bekerja sama dengan Balai Karantina. Kami mewajibkan seluruh hewan yang masuk dan keluar Kota Bandarlampung untuk divaksinasi,” kata Rifki.

Di samping itu, pihaknya juga melakukan upaya pengendalian populasi hewan penular rabies dengan sterilisasi.

“Sterilisasi bisa ke puskeswan atau klinik swasta. Proses sterilisasi hewan peliharaan ini masih berbayar karena untuk pengadaan bius masih belum ada penganggarannya,” pungkas Rifki.

Baca Juga: Serikat Petani Lampung Bakal Geruduk Kementerian ATR/BPN Tagih Hak Tanah Garapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *