DASWATI.ID – Camat Negeri Katon Enggo Pratama lolos dari sanksi pidana pemilihan meski terbukti melanggar Netralitas ASN di Pilkada Pesawaran 2024.
Baca Juga: Camat Negeri Katon Terbukti Langgar Netralitas ASN & Terancam Sanksi Pidana Pemilihan
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah (Fatih) mengatakan pihaknya kekurangan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Tidak ada saksi atau alat bukti yang bisa membuktikan bahwa benar yang bersangkutan (Enggo Pratama) membawa mobil yang berisi APK tersebut,” ujar Fatih saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu (27/10/2024).
Camat Negeri Katon Enggo Pratama diduga membawa banner Pasangan Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira-Muhammad Antonius.
Warga menemukan 250 alat peraga kampanye (APK) Nanda Indira-Muhammad Antonius dalam bagasi mobil dinas Camat Negeri Katon.
Baca Juga: Mobil Camat Negeri Katon Tertangkap Basah Bawa Bahan Kampanye Paslon
Fatih menuturkan sejumlah saksi yang dipanggil dan hadir menyampaikan keterangan yang berbeda, tapi ada juga saksi yang tidak hadir dalam permintaan keterangan.
“Ada saksi yang yang tidak datang, dan ada saksi yang memberikan keterangan yang berbeda-beda. Sehingga dari hal tersebut kami menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti,” kata dia.
Selain itu, lanjut Fatih, berdasarkan hasil permintaan keterangan, tidak ada satupun saksi yang melihat Enggo Pratama membawa kendaraan dinas yang bermuatan APK Nanda Indira-Muhammad Antonius.
“Jadi saksi hanya mengetahui bahwa banner itu ada di dalam mobil dinasnya,” ujar dia.
Peristiwa itu terungkap pada Jumat (4/10/2024), dan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (10/10/2024) setelah dinyatakan memenuhi unsur materiil dan formil oleh Bawaslu Pesawaran.
Celah hukum selamatkan Camat Negeri Katon.
“Memang pada tata cara, prosedur, dan mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan, salah satu hal yang menjadi permasalahan teknisnya adalah waktu penanganan pelanggaran yang begitu singkat,” ujar Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Baturaja (UNBARA) Yahnu Wiguno Sanyoto.
Oleh karena keterbatasan waktu itulah kemudian mengapa pada akhirnya bukti-bukti yang dibutuhkan sulit untuk dikumpulkan.
Namun, Yahnu menilai bahwa dihentikannya proses tersebut secara kewenangan sudah ada di penyidik, karena sudah melewati pembahasan kedua.
“Setidaknya memang terdapat tiga kali pembahasan di dalam Sentra Gakkumdu Pilkada ini,” kata Yahnu.
Pembahasan pertama dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
Selanjutnya, menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan (TPP).
Setelah itu, dilakukan pembahasan kedua. Pengawas Pemilihan, Penyidik TPP dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat lima hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan.
“Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan apakah merupakan dugaan TPP atau bukan merupakan TPP dengan didukung minimal dua alat bukti,” ujar Yahnu.
Setelah penyidik TPP menyelesaikan penyidikan, maka diadakan pembahasan ketiga. Pada pembahasan ketiga, penyidik TPP menyampaikan hasil penyidikannya.
“Pembahasan ketiga dapat menghasilkan kesimpulan, dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum,” kata dia.
Yahnu mengatakan penyidik TPP menyampaikan hasil Penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penerusan laporan/temuan yang diterima dari Pengawas Pemilihan dan/atau Laporan Polisi dibuat.
Dalam hal hasil Penyidikan belum lengkap, paling lama tiga hari kerja, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik TPP dalam Sentra Gakkumdu disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
Penyidik TPP mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas. Pengembalian berkas perkara dari Jaksa kepada Penyidik TPP hanya dilakukan satu kali.
“Artinya, sepanjang tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilalui memang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Bersama, ya tidak ada persoalan,” ujar Yahnu.
“Akan tetapi, kita juga harus ingat bahwa dugaan pelanggaran Camat Negeri Katon ini diteruskan juga ke instansi yang berwenang karena diduga melanggar netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” lanjut dia.
Yahnu berharap putusan BKN/Kementerian PAN-RB, dalam hal dugaan pelanggaran netralitas ASN, hasilnya pun konsisten.
“Jangan sampai dugaan pelanggaran pidana pemilihannya dihentikan, sementara dalam hal dugaan pelanggaran netralitas ASN, Camat Negeri Katon dinyatakan terbukti melanggar. Tentu kita harapkan adanya kepastian hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran ini,” pungkas dia.
Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN di Pesawaran Jadi Ujian Bawaslu