DASWATI.ID – Ketiadaan legalitas SMA Siger memiliki dampak terhadap capaian IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Provinsi Lampung.
Status satuan pendidikan yang tidak memiliki izin operasional menyebabkan para pelajarnya tidak terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemdikdasmen.
Baca Juga: Pendidikan Motor Pertumbuhan IPM Lampung 2025
Apa Itu IPM dan Mengapa Pendidikan Sangat Penting?
IPM atau Indeks Pembangunan Manusia adalah angka yang menunjukkan seberapa baik kualitas hidup masyarakat di suatu daerah.
Ada tiga hal utama yang diukur yaitu kesehatan (umur panjang), ekonomi (kemampuan belanja), dan yang paling relevan di sini adalah pendidikan.
Dalam komponen pendidikan, IPM dihitung berdasarkan dua hal:
- Harapan Lama Sekolah: Berapa lama anak-anak diharapkan bisa bersekolah?
- Rata-rata Lama Sekolah: Berapa tahun yang sudah benar-benar dihabiskan penduduk untuk bersekolah?
Jika data pendidikan bermasalah, maka angka IPM suatu daerah sulit untuk naik secara maksimal.

Masalah Legalitas SMA Siger dan Dapodik
SMA Siger (SMA Siger 1 dan 2) diketahui tidak memiliki izin operasional atau legalitas resmi dari pemerintah. Karena sekolah ini tidak dianggap sah secara hukum, maka para siswanya tidak bisa terdaftar dalam Dapodik.
Dapodik adalah sistem basis data pendidikan nasional. Jika seorang siswa tidak masuk dalam Dapodik, maka secara negara:
- Siswa tersebut dianggap tidak bersekolah di jenjang SMA;
- Tiga tahun waktu yang mereka habiskan untuk belajar menjadi sia-sia secara administratif karena tidak ada pengakuan resmi.
Dampaknya terhadap IPM Lampung dan Bandar Lampung
Ketiadaan data siswa SMA Siger di Dapodik berdampak langsung pada statistik pembangunan manusia:
1. Menghambat Pertumbuhan IPM Provinsi
Saat ini, IPM Provinsi Lampung tercatat sebesar 73,98. Meskipun sudah masuk kategori “Tinggi”, IPM Lampung masih menjadi yang paling rendah di seluruh Pulau Sumatra dan masih di bawah rata-rata nasional.
Masalah administrasi seperti di SMA Siger membuat angka partisipasi sekolah tidak tercatat secara akurat, sehingga sulit bagi Lampung untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi lain.

2. Mencoreng Prestasi Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung sebenarnya memiliki IPM tertinggi di Lampung (81,26) dengan kategori “Sangat Tinggi”.
Namun, karena SMA Siger berlokasi di kota ini, adanya sekumpulan siswa yang tidak terdata secara resmi dapat menghambat peningkatan skor rata-rata lama sekolah di wilayah tersebut.
3. Kualitas SDM yang Tidak Terukur
Pendidikan disebut sebagai “jantung” pembangunan.
Jika anak-anak sekolah namun tidak terdata, maka upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menjadi tidak terlihat dalam data statistik resmi.
Kesimpulan
Secara sederhana, jika siswa SMA Siger tidak terdaftar di Dapodik, pemerintah menganggap mereka tidak sekolah.
Hal ini secara otomatis menurunkan angka statistik pendidikan di Lampung. Akibatnya, IPM Lampung sulit naik secara signifikan, dan posisi Lampung sebagai pemilik IPM terendah di Sumatra akan sulit diperbaiki jika masalah legalitas sekolah dan pendataan siswa ini tidak segera diselesaikan.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Disdikbud telah meminta agar siswa SMA Siger segera dipindahkan ke sekolah yang memiliki legalitas resmi agar data mereka masuk ke Dapodik dan pendidikan mereka diakui secara negara.

