Dana Kampanye Mirza-Jihan Paling Besar Dibandingkan Arinal-Sutono

oleh
KPU Lampung Tetapkan Nomor Urut Paslon, Arinal dan Mirza Sepakat Jaga Persatuan
KPU Provinsi Lampung menetapkan Arinal Djunaidi dan Sutono sebagai Paslon Nomor Urut 1, dan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Paslon Nomor Urut 2 dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Senin (23/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Dana kampanye Mirza-Jihan paling besar dibandingkan Arinal-Sutono di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.

KPU Provinsi Lampung mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kedua pasangan calon dalam Pengumuman Nomor 880/PL.02.5-Pu/18/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024.

Pengumuman ini dipublikasikan pada laman resmi KPU Provinsi Lampung, Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga: Dana Awal Kampanye Reihana-Aryodhia Rp1 Juta, Eva-Deddy Rp300 Juta

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada Serentak 2024 menyebutkan dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa Uang, Barang, dan Jasa yang digunakan paslon dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

Pasangan Calon Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono (Arinal-Sutono) atau Ardjuno menyampaikan LADK dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp31 juta kepada KPU Provinsi Lampung pada Selasa (24/9/2024) pukul 17.40.00 WIB.

Dana awal kampanye ini terdiri dari Saldo Awal RKDK berupa Uang sebesar Rp1 juta, dan Penerimaan Dana Kampanye berupa Barang senilai Rp30 juta.

Dana kampanye Mirza-Jihan paling besar dibandingkan Arinal-Sutono.

Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela atau Mirza-Jihan menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi Lampung sebesar Rp520 juta dalam RKDK pada Selasa (24/9/2024) pukul 23.46.00 WIB.

Dana awal kampanye Mirza-Jihan bersumber dari Penerimaan Barang senilai Rp520 juta dengan Saldo Awal RKDK sebesar Rp0.

LADK dalam RKDK bersumber dari kedua pasangan calon dan disampaikan kepada KPU Provinsi Lampung melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU.

RKDK dibuka atas nama pasangan calon dan terpisah dari rekening pribadi pasangan calon. Pembukaan RKDK dimulai pada 27 Agustus hingga 24 September 2024.

Baca Juga: Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye Pilkada Sebelum 25 September 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *