Dana Pilkada di Lampung Belum Cair Pasca Penandatanganan NPHD

oleh
Dana Pilkada di Lampung Belum Cair Pasca Penandatanganan NPHD
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (dua dari kiri), Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar (kiri), Ketua KPU Lampung Erwan Bustami (kanan), menyaksikan penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 antara pemerintah daerah dan KPU/Bawaslu Kota Bandarlampung dalam acara Rakor Gabungan Pemilu 2024 di Novotel Lampung, Bandarlampung, Jumat (10/11/2023) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Dana pilkada di Lampung belum cair pasca penandatanganan dokumen NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pada Jumat, 10 November 2023, lalu.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan hingga saat ini KPU Provinsi/Kabupaten/Kota masih menunggu proses pencairan dana Pilkada 2024 yang telah disepakati bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami sedang menunggu. Kami sudah mengajukan permohonan pencairan yang 40 persen,” ujar Erwan di Bandarlampung, Senin (11/12/2023).

KPU Provinsi Lampung bahkan sudah berkirim surat kepada Gubernur Lampung melalui Kesbangpol untuk menindaklanjuti pencairan 40 persen dana pilkada dari pagu anggaran NPHD pada (24/11/2023).

“Dokumen administrasi yang diminta oleh pemerintah daerah sudah clear semua, dan belum ada pencairan. Kami menunggu,” kata Erwan.

Baca Juga: KPU Surati Pemprov Lampung Soal Pencairan NPHD Pilkada 2024

Sebelumnya, Pemerintah daerah bersama KPU dan Bawaslu provinsi dan 15 kabupaten/kota se-Lampung telah menandatangani dokumen NPHD pendanaan Pilkada 2024 secara serentak di Novotel Lampung, Bandarlampung, Jumat (10/11/2023) malam.

Penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

SE Mendagri tertanggal 29 September 2023 itu ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia

Dalam surat tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen,dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total Dana Hibah.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, turut menyaksikan penandatanganan NPHD pendanaan pilkada antara pemerintah kabupaten/kota dan KPU/Bawaslu.

NPHD pendanaan Pilkada 2024 yang disepakati pemerintah daerah kepada KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mencapai Rp763.391.325.005.

Sementara, untuk Bawaslu Kabupaten/Kota total hibah pendanaan Pilkada 2024 sebesar Rp235.566.266.150.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.

“Perlu ada langkah serius selanjutnya. Setelah NPHD ditandatangani, pemerintah daerah masing-masing melakukan pencairan dana hibah pemilukada paling lambat 14 hari kerja sebesar 40 persen,” kata Arinal.

Namun, hingga saat ini dana pilkada di Lampung belum cair pasca penandatanganan dokumen NPHD.

Baca Juga: NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *