Dawam-Ketut Cabut Permohonan Sengketa Pemilihan di Bawaslu Lampung Timur

oleh
Berkas Pendaftaran Dawam-Ketut Dinyatakan Lengkap dan Diterima KPU
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan saat meninggalkan Kantor KPU Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024) sore. Foto: Tangkapan Layar

DASWATI.ID – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan atau Dawam-Ketut cabut permohonan sengketa pemilihan di Bawaslu Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024).

“Betul, kemarin, kami mencabut permohonan di Bawaslu karena Pak Dawam-Ketut sudah diterima mendaftar dan (persyaratan) dinyatakan lengkap,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Handoko, saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (13/9/2024).

Handoko menuturkan pasangan Dawam-Ketut sudah melengkapi dokumen persyaratan pencalonan ke KPU Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024) sore, pasca terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024.

Surat Dinas KPU RI ini mengubah ketentuan Surat Kesepakatan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 menjadi Surat Pemberitahuan.

KPU Lampung Timur pun menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Dawam-Ketut lengkap dan dapat diterima.

“Kami sudah diberikan tanda terima pendaftaran dengan syarat-syarat pendaftaran dinyatakan lengkap. Sehingga objek sengketa di Bawaslu otomatis juga sudah selesai karena permohonan kami diakomodir oleh KPU,” jelas Handoko.

Baca Juga: Berkas Pendaftaran Dawam-Ketut Dinyatakan Lengkap dan Diterima KPU

Terkait pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Handoko mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Hukum PDI Perjuangan selaku partai pengusung Dawam-Ketut.

“Rencana kami mau cabut juga, tapi masih kami koordinasikan dengan kawan-kawan Tim Hukum PDI Perjuangan,” pungkas dia.

Dawam-Ketut cabut permohonan sengketa pemilihan di Bawaslu Lampung Timur.

Pemetaan Kerawanan Pemilihan Langkah Awal Mitigasi
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Josua Napitupulu

Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2024), Dawam-Ketut sebagai Pemohon mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu Lampung Timur, dengan KPU Lampung Timur sebagai pihak Termohon.

Permohonan Dawam-Ketut kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Lampung Timur pada Senin (9/9/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan sengketa antara Dawam-Ketut dan KPU Lampung Timur terjadi akibat dikeluarkannya tanda terima penolakan pendaftaran.

KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut di hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024) malam, karena dokumen persyaratan pencalonan tidak lengkap.

“Objek sengketanya tanda terima penolakan dari KPU Lampung Timur atas nama Pasangan Bakal Calon, Pak Dawam dan Pak Ketut,” ujar Iskardo.

Baca Juga: KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Penolakan Pendaftaran Dawam-Ketut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *