DASWATI.ID – Proses penerimaan siswa baru untuk SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Lampung menunjukkan ketidakseimbangan signifikan antara jumlah pendaftar dan daya tampung yang tersedia.
Hal ini mengakibatkan puluhan ribu calon siswa tidak dapat tertampung di sekolah negeri, memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas pendidikan di Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, secara resmi mengumumkan bahwa dari total 110 ribu lulusan. SMP/Sederajat yang mendaftar, daya tampung resmi untuk SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Lampung hanyalah 87.052 siswa. Ini berarti, ada 23 ribu calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Provinsi Lampung memiliki 242 satuan pendidikan SMA Negeri dengan daya tampung 54.326 siswa, dan 110 SMK Negeri dengan daya tampung 32.726 siswa, tersebar di 15 kabupaten/kota.
Thomas Amirico menjelaskan bahwa keterbatasan daya tampung dan infrastruktur yang terbatas menjadi penyebab utama tidak semua pendaftar bisa tertampung di sekolah negeri.
“Karena daya tampung terbatas dan tidak bisa tertampung di sekolah negeri. Karena infrastruktur terbatas sehingga ada yang tidak diterima,” ujar Thomas di Bandar Lampung, Rabu (25/6/2025).
Dia menyampaikan bagi 23 ribu calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, mereka dapat melanjutkan pendidikan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) atau sekolah swasta.
Pihak Disdikbud Provinsi Lampung berharap ke depan bisa lebih banyak membangun sekolah agar lebih banyak siswa dapat tertampung.
“Infrastruktur terbatas sehingga ada yang tidak diterima, kami akan bangun SMA/SMK Negeri,” kata Thomas.
Disdikbud sedang dalam upaya mencari lahan untuk pembangunan sekolah baru di masa mendatang, termasuk di daerah seperti Tulangbawang, Lampung Timur, Lampung Utara, dan Pesisir Barat.
Thomas menekankan bahwa pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 diatur secara ketat oleh petunjuk teknis (juknis) sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Tidak mungkin semua diterima dan proses ini dijalankan dengan tegak lurus sehingga memang ada yang tidak lolos dan mohon maaf,” ujar dia.
Integritas proses juga dijaga dengan adanya diskualifikasi bagi pendaftar yang melakukan pemalsuan dokumen, seperti Surat Keterangan Lulus (SKL), surat tugas, atau ketidaksesuaian data Kartu Keluarga (KK) setelah diverifikasi.
Setelah pengumuman, lanjut Thomas, proses berikutnya adalah daftar ulang yang dijadwalkan selama dua hari yakni 25-26 Juni 2025.
Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa semua proses daftar ulang adalah gratis dan tidak boleh memungut uang sepeser pun dari siswa maupun orangtua.
“Semua daftar ulang prosesnya gratis, tidak boleh memungut uang daftar ulang, tidak boleh memungut SPP,” kata Thomas.
Apabila ada sekolah yang terbukti memungut biaya daftar ulang atau SPP pada Juli 2025, akan ditindak tegas.
“Akan ditindak tegas jika ada sekolah memungut biaya daftar ulang, sudah ultimatum tak boleh memungut sepeser pun uang kepada siswa dan orangtua,” tambah dia.
Mengenai seragam, secara mandiri dibebankan kepada siswa, kecuali seragam batik dan olahraga.
Selain itu, setelah daftar ulang, akan ada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan menekankan pada pembentukan karakter, kepemimpinan, pencegahan kenakalan remaja, penyuluhan narkoba, hingga kedisiplinan.
Pihak dinas berharap para siswa dapat mengikuti kedisiplinan penuh untuk meraih prestasi, meskipun ada calon siswa yang kecewa karena tidak lolos.
Baca Juga: Pendidikan Berkeadilan: Ombudsman Lampung Gencarkan Pengawasan SPMB 2025/2026