Nasional » Deadline 6 Bulan: Daerah Wajib Revisi Tata Ruang demi Sawah

Deadline 6 Bulan: Daerah Wajib Revisi Tata Ruang demi Sawah

oleh
Bumi Ruwa Jurai: Nyanyian Butir Emas Kering
Areal persawahan di tengah pemukiman padat penduduk Kota Bandar Lampung. Dokumentasi Josua Napitupulu

DASWATI.IDPresiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras untuk melindungi lahan pangan nasional di tengah ancaman hilangnya ratusan ribu hektare sawah.

Pemerintah kini mewajibkan daerah segera menyelaraskan tata ruang guna menjamin stok pangan rakyat di masa depan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadap Presiden di Istana Merdeka pada Rabu (28/1/2026) untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan.

Data pemerintah menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: sepanjang tahun 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

Merespons kondisi tersebut, Presiden Prabowo merestui sejumlah langkah strategis yang diusulkan Kementerian ATR/BPN untuk memperketat penjagaan lahan produktif.

“Dalam pembicaraan dengan beliau, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Langkah ini merupakan bagian dari misi besar pemerintah dalam mencapai target swasembada pangan nasional.

Mandat Perpres dan Target 87 Persen

Kebijakan perlindungan ini berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030.

Aturan tersebut mengamanatkan perlindungan ketat terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen utama ketahanan pangan.

Nusron menjelaskan bahwa minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) wajib masuk dalam kategori LP2B.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tersebut mendapatkan status “sawah abadi” yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun untuk selamanya.

Ultimatum Revisi Tata Ruang Daerah

Pemerintah kini memberikan tekanan kepada pemerintah daerah untuk menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka dengan target nasional.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” tegas Yusron.

Selama masa transisi atau bagi daerah yang belum mencantumkan aturan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seluruh LBS di wilayah tersebut sebagai LP2B sementara.

Kebijakan ini memastikan tidak ada celah bagi konversi lahan sebelum pemda menetapkan pembagian lahan secara jelas.

Penguatan kebijakan tata ruang ini memposisikan sawah bukan sekadar lahan bercocok tanam, melainkan sebagai aset strategis nasional.

Dengan komitmen ini, pemerintah berharap dapat melindungi hak pangan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga: Lampung 2025: Sektor Pertanian Menua di Tengah Ledakan Bonus Demografi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *