Oleh: Mahendra Utama–Eksponen 98 dan Pemerhati Pembangunan asal Lampung
DASWATI.ID – Sejumlah tersangka kasus ijazah Jokowi meminta maaf dan mengajukan restorative justice guna mendapatkan penghentian penyidikan perkara.
DALAM ARTIKEL:
Awal tahun 2026 menyuguhkan pemandangan hukum yang unik di kediaman Joko Widodo di Solo.
Di tengah suasana bulan Ramadan, Rismon Hasiholan Sianipar datang membawa kain ulos dan ikan mas arsik, simbol perdamaian tertinggi dalam adat Batak, bukan untuk berdiskusi politik, melainkan untuk memohon maaf atas tudingan ijazah palsu yang selama ini ia gencarkan.
Langkah ini menandai babak baru dalam fenomena “tobat massal” para tersangka kasus serupa, di mana diplomasi budaya kini berkelindan erat dengan strategi hukum formal bernama restorative justice (RJ).
Titik Balik: Menemukan “Kebenaran Baru”
Rismon Sianipar, yang sebelumnya sangat vokal melalui bukunya “Jokowi’s White Paper”, secara mengejutkan mengakui adanya kekeliruan fundamental dalam tesisnya.
Setelah meneliti ulang ijazah yang ditampilkan dalam gelar perkara, ia menemukan bukti fisik berupa emboss dan watermark yang selama ini ia ragukan.
Kesadaran teknis bahwa ketiadaan hologram merupakan standar ijazah UGM pada era tersebut meruntuhkan argumen manipulasi digital yang ia bangun.
Pengakuan ini bukan sekadar pernyataan lisan, melainkan dasar bagi Rismon untuk langsung mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya.
Ia mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang telah lebih dulu mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari 2026 setelah menempuh jalan serupa.
Bagi Rismon, pengakuan ini juga menjadi momen pelepasan diri dari beban politik, di mana ia mengaku sempat “dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu” dalam menggulirkan isu ini.
Kalkulasi Rasional di Balik Meja Perdamaian
Melihat tren ini, tindakan para tersangka dapat dibaca melalui perspektif teori pilihan rasional (rational choice theory).
Ketika ancaman pidana fitnah dan penyebaran informasi palsu mulai mendekat, kalkulasi untung-rugi berubah drastis.
Para tersangka menyadari bahwa melawan di pengadilan dengan bukti forensik yang mulai melemah adalah risiko besar bagi masa depan mereka.
Penerapan RJ dalam kasus ini menjadi mungkin karena landasan hukum yang semakin kuat pasca disahkannya KUHP dan KUHAP baru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai fenomena ini sebagai bukti bahwa sistem hukum baru Indonesia mulai bekerja secara efektif dalam mengedepankan pemulihan.
Dalam konteks ini, permintaan maaf dan perdamaian menjadi “tiket emas” yang lebih cepat dan lunak untuk keluar dari jerat pidana dibandingkan jalur litigasi konvensional.
Keadilan Restoratif atau Strategi Keluar?
Namun, sebagai pengamat, kita harus tetap kritis terhadap praktik ini.
Esensi keadilan restoratif yang digagas Howard Zehr seharusnya melibatkan pemulihan hubungan sosial secara menyeluruh antara korban, pelaku, dan masyarakat.
Dalam kasus ijazah Jokowi, perdamaian yang terjadi cenderung bersifat vertikal, tersangka memohon kepada figur kekuasaan, ketimbang horizontal kepada publik yang telah terpapar informasi keliru.
Perbedaan sikap masih terlihat pada figur seperti Roy Suryo dan dr. Tifa yang hingga kini tetap bergeming. Roy bahkan mengklaim masih menyimpan “Kartu As” sebagai strategi perlawanan.
Jika mereka tetap memilih jalur pengadilan, publik akan mendapatkan perbandingan menarik: apakah keberanian hukum konvensional mampu menandingi efektivitas exit strategy melalui RJ?
Penutup: Konsistensi Hukum bagi Semua
Fenomena “Diplomasi Ulos dan Arsik” ini membuktikan bahwa mekanisme hukum modern dapat berpadu dengan kearifan lokal untuk menyelesaikan konflik.
Namun, catatan penting bagi pembangunan hukum kita adalah soal konsistensi. Akses terhadap restorative justice tidak boleh hanya menjadi privilese bagi mereka yang berhadapan dengan elite atau tokoh berkuasa.
Di bulan yang penuh pengampunan ini, langkah Rismon Sianipar menunjukkan bahwa kebenaran pada akhirnya menemukan jalannya sendiri, baik melalui pembuktian teknis maupun kerendahan hati untuk mengakui kesalahan.
Panggung hukum Indonesia kini memiliki preseden baru dalam penyelesaian perkara yang melibatkan nama baik institusi negara dan mantan kepala negara. (*)

