DASWATI.ID – Disdukcapil Bandarlampung temukan data anomali WBP Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandarlampung.
Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi ADM Kependudukan) Disdukcapil Bandarlampung, Ratna Sari, mengatakan pihaknya menerima nomor induk kependudukan (NIK) milik 80 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari pihak lapas untuk validasi data administrasi kependudukan.
“Ternyata setelah kami cek NIK di database kependudukan, ada 49 NIK yang tidak ada datanya. Sementara, 31 warga binaan lainnya, datanya ada dan mereka punya KTP Elektronik. Jadi tidak perlu perekaman lagi,” ujar dia di Bandarlampung, Sabtu (23/12/2023).
Disdukcapil Bandarlampung temukan data anomali WBP Lapas Rajabasa.
Ratna menjelaskan disdukcapil bisa saja melakukan treking atas nama ke-49 WBP tersebut apabila pihak lapas memberikan data tambahan WBP.
Data tambahan itu seperti nama orangtua, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir WBP. Namun, menurut dia, tindakan tersebut sangat berisiko.
“Teramat berisiko kalau kami mau mencocokkan dengan data yang lain. Kami berikan NKK (nomor kartu keluarga ) itu, ternyata NKK itu punya orang baik-baik dan bukan WBP, kan kami yang ambil risikonya,” jelas dia.
“Jadi, kami butuh data tambahan dari lapas kalau memang mau dicek kembali ke-49 orang itu,” tambah Ratna.
Dia menyampaikan Disdukcapil Bandarlampung siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Lapas Rajabasa untuk melakukan perekaman data kependudukan.
“Kami akan melakukan perekaman KTP Elektronik apabila pihak lapas memberitahu ada WBP baru yang belum melakukan perekaman. Sampai sejauh ini mereka belum minta ada perekaman lagi,” kata Ratna.
Sebelumnya, Disdukcapil Bandarlampung telah melakukan perekaman terhadap 140 WBP Lapas Rajabasa dalam dua tahap.
Tahap pertama perekaman pada 23 Februari 2023 sebanyak 118 orang, dan tahap kedua pada 23 Mei 2023 sebanyak 22 orang.
“Untuk WBP yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik kemarin dan sudah keluar dari lapas, kami tidak mendapatkan informasi dari lapas,” pungkas Ratna.
Diketahui, validasi dan perekaman data kependudukan ini untuk menjamin hak pilih WBP pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
KPU Bandarlampung telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS Lokasi Khusus tersebut sebanyak 773 pemilih.
Baca Juga: Simulasi Tungsura di Lapas Rajabasa Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilu