DASWATI.ID – Diskusi publik Permahi Lampung batal digelar di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung pada Minggu (24/9/2023) pagi.
Diketahui DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung menggelar diskusi terkait Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyebutkan peserta pemilu boleh menggelar kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Acara ini seyogianya menghadirkan sejumlah pembicara di antaranya Ketua DPN Permahi Lampung Saiful Salim, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.
Kemudian Ketua DPD Ikadin Lampung Penta Peturun, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah, akademisi Dr Efa Rodiah Nur, dan Anggota DPR RI Taufik Basari.
Diskusi publik Permahi Lampung ini juga menghadirkan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sebagai Opening Speech, dengan Keynote Speech Firman Jaya Daeli selaku Pembina DPN Permahi dan Pembina Puspolkamri.
Ketua Pelaksana Adji Miftahul mengaku pihaknya sudah mendapatkan izin dari Pemkot Bandarlampung untuk menggunakan Aula Semergou.
“Kami sudah melakukan persiapan surat menyurat administrasi, memang sudah berjalan dari awal untuk peminjaman tempat dan tamu undangan,” ujar dia di Aula Semergou.
DPC Permahi Lampung, jelas Adji, sudah mengikuti aturan yang telah ditetapkan protokoler Bagian Umum.
“Bahkan sudah komunikasi dengan ajudan Wali Kota Bandarlampung. Sudah ada arahan untuk memakai gedung ini,” kata dia.
Namun, tutur dia, 12 jam menjelang acara berlangsung ada nomor kontak dari pihak yang tidak dikenal menghubungi mereka dan menyampaikan pembatalan pemakaian Gedung Semergou karena akan dipakai buat rapat.
“Alasannya gedung ini sudah ada jadwal dan disusun dari jauh-jauh hari. Penanggung jawab gedung ini juga mendapatkan kabar soal pembatalan baru tadi pagi,” ujar Adji.
Ia menyesalkan sikap Pemkot Bandarlampung yang secara sepihak membatalkan pemakaian Aula Semergou untuk acara diskusi.
“Pembatalannya sepihak dan tidak secara resmi hanya melalui WA (WhatsApp) saja,” kata dia.
Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung ini menduga keputusan pembatalan gedung karena adanya kepentingan politik yang terganggu.
“Mengapa demikian? Sedari awal proses pelaksanaan acara tidak ada penolakan terkait peminjaman gedung, akan tetapi ketika pihak pemkot mengetahui siapa saja yang hadir dalam acara, pemberitahuan pembatalan itu langsung disampaikan dan penyampaiannya juga melalui telepon WhatsApp,” jelas Adji.
Pernyataan kecewa juga disampaikan oleh Ketua DPC Permahi Lampung Tri Rahmadona.
“Saya sangat kecewa adanya pembatalan ini, karena pembatalan ini dilakukan ketika acara akan dilangsungkan,” ujar dia.
Tri mengatakan diskusi publik digelar untuk melihat pandangan dari beberapa tokoh terkait Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 guna mengetahui arah dari putusan tersebut.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Pemkot Bandarlampung Lindungi Hak WBP