DASWATI.ID – Distribusi logistik pemilu di Bandarlampung dari KPU kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan berlangsung pada 5-13 Februari 2024.
“Ini rencana kami, estimasi distribusi logistik ke PPK mulai 5-13 Februari 2024,” ujar Sekretaris KPU Kota Bandarlampung, Dra Suprihatin, Selasa (7/11/2023) sore.
Dia mengatakan distribusi logistik pemilu di Bandarlampung mulai dilakukan setelah proses pengepakan (packing) yang direncanakan pada 21 – 31 Januari 2024.
“Packing dilakukan setelah mau distribusi, tapi pelaksanaannya belum pasti, ini hanya estimasi,” tegas Suprihatin.
Ia menyampaikan sejak 23 Oktober hingga 7 November 2023, KPU Bandarlampung telah menerima sejumlah logistik pemilu tahap satu.
Di antaranya kotak suara 14.440; bilik suara 11.520; dan segel 282.591.
“Segel sudah diterima kemarin tanggal 3 November 2023, hari ini masuk sejumlah 74.880,” tutur dia.
Logistik tahap satu lainnya seperti tinta, lanjut Suprihatin, pengadaannya dari KPU RI dan sedang berproses.
Pengadaan logistik pemilu tahap satu ini dimulai pada 20 September hingga 6 Desember 2023.
Sementara, kebutuhan logistik tahap dua mulai dilakukan setelah proses penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Baca Juga: Satu Caleg DPRD Bandarlampung Meninggal Dunia Masuk DCT dan Surat Suara
Suprihatin mengatakan untuk logistik pemilu tahap dua yang pengadaannya dari KPU Bandarlampung seperti karet pengikat, alat coblos, tanda pengenal, dan lainnya belum bisa dipastikan jadwal pengirimannya.
“Kami hanya menerima barang. Mungkin kliknya di bulan November ini,” ujar dia.
Ia mengaku sejauh ini KPU Bandarlampung menerima logistik pemilu dalam keadaan baik, tidak ada kerusakan barang selama proses pengiriman dari pihak ekspedisi.
“Tidak ada yang rusak, semuanya bagus. Gudang logistik juga aman, baik yang di belakang Sekretariat KPU maupun gudang BPPLH yang pinjam pakai dari pemda,” pungkas Suprihatin.
Logistik Pemilu 2024 ini akan didistribusikan ke 2.880 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Bandarlampung.
Kasubag Logistik KPU Kota Bandarlampung, Mely Efriyanti, menambahkan bahwa perlengkapan logistik Pemilu 2024 dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Pengadaannya sesuai juknis,” singkat dia saat menerima segel pengganti gembok kotak suara dari ekspedisi di Gudang Logistik KPU Bandarlampung.
Diketahui perlengkapan logistik Pemilu 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.