DASWATI.ID – Distribusi surat pemberitahuan memilih harus tepat sasaran kepada pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih atau MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU didistribusikan paling lambat diserahkan H-3 Pemilu yakni tanggal 11 Februari 2024.
“Penyelenggara saat ini berkewajiban mendistribusikan surat C.PEMBERITAHUAN memilih. Ini jangan sampai tidak terdistribusi,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.
Hal itu disampaikan pada acara Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu 2024 dari KPU Kota Bandarlampung ke PPK/PPS/KPPS setempat di Gudang Logistik KPU Kota Bandarlampung Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga: KPU Bandarlampung Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024
Kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bandarlampung yang hadir pada acara itu diminta untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar C.PEMBERITAHUAN memilih segera terdistribusi kepada pemilih.
“H-1 jika tidak terdistribusi dan tidak ditemukan pemilih atau keluarga terdekat, maka dikumpulkan kembali C.PEMBERITAHUAN memilih dari KPPS kepada PPS lalu dilaporkan kepada PPK agar bisa direkapitulasi,” kata dia.
Baca Juga: 678 TPS di Bandarlampung Rawan Penggunaan Hak Pilih
Erwan Bustami mengingatkan jajarannya jangan sampai Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih atau MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU tidak terdistribusi, atau terdistribusikan kepada pihak yang tidak berhak menggunakan.
“Jadi jangan telat, orang sudah mulai bertanya ‘Kok kami belum dapat C Pemberitahuan Memilih?’ Nah, ini segera didistribusikan,” ujar dia.
Sebagai informasi, distribusi surat pemberitahuan memilih harus tepat sasaran untuk membantu memastikan para pemilih mengetahui lokasi dan waktu pemungutan suara, sehingga meningkatkan partisipasi pemilu.
Baca Juga: Menekan Angka Golput di Lampung Minimal 10 Persen
Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 wajib membawa surat MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU dan KTP Elektronik atau surat keterangan (suket) saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian, pemilih dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) membawa KTP Elektronik atau suket dan formulir MODEL A-SURAT PINDAH MEMILIH.
Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb menggunakan hak suaranya dengan membawa KTP Elektronik atau suket ke TPS untuk dicatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.
Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat selama surat suara pemilu masih tersedia.
Baca Juga: Pemilih DPTb Tidak Mendapatkan Surat Pemberitahuan Memilih