DASWATI.ID – Distribusi surat suara pemilu di Lampung belum tepat secara jumlah dan kualitas.
Hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung terhadap proses sortir dan lipat surat suara di 15 kabupaten/kota se-Lampung ditemukan sebanyak 11.676 surat suara pemilu dalam kondisi rusak.
Kemudian, sedikitnya delapan kabupaten/kota mengalami kekurangan 16.109 surat suara yaitu Kota Bandarlampung, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Mesuji, Pesisir Barat, Tulangbawang, dan Kota Metro.
Sementara, tiga kabupaten/kota mengalami kelebihan surat suara sebanyak 2.713 tersebar di Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Bukhori, selaku PIC (Person In Charge) Pengawasan Tahapan Logistik, mengatakan proses sortir dan lipat surat suara menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu terkait logistik surat suara Pemilu 2024.
Pendistribusian logistik pemilu seyogianya dilakukan sesuai dengan prinsip Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.
“Kualitas surat suara harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: KPU Lampung Prioritaskan Distribusi Logistik Pemilu ke Daerah 3T
Diketahui, perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2023.
“Jumlah surat suara yang dilipat juga harus tepat, dengan penyesuaian pada daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen cadangan surat suara,” kata Imam.
Kemudian, surat suara harus tepat jenis dan seluruhnya berada di dalam daerah pemilihan (dapil) di wilayah yang ada di Provinsi Lampung.
“Mengenai surat suara yang ditemukan rusak, Bawaslu Provinsi Lampung terus berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan langkah yang tepat, baik itu pengembalian, pembakaran, atau tindakan lainnya,” ujar Imam.
Distribusi surat suara pemilu di Lampung belum tepat jumlah dan kualitas.
Imam menyampaikan hasil pengawasan Tim Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung terhadap proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024.
Berikut hasil pengawasan distribusi surat suara pemilu di Lampung:
1. Kota Bandarlampung
- Surat suara rusak: 320
- Surat suara kurang: 6.455
2. Lampung Selatan
- Surat suara rusak: 2.806
- Surat suara kurang: 1.894
3. Pesawaran
- Surat suara rusak: 2.018
4. Pringsewu
- Surat suara rusak: 447
5. Tanggamus
- Surat suara rusak: 1.320
6. Pesisir Barat
- Surat suara rusak: 62
- Surat suara kurang: 965
- Surat suara lebih: 579
7. Lampung Barat
- Surat suara rusak: 89
- Surat suara kurang: 1.329
- Surat suara lebih: 1.571
8. Lampung Utara
- Surat suara rusak: 261
- Surat suara kurang: 3.163
9. Lampung Tengah
- Surat suara rusak: 206
10. Way Kanan
- Surat suara rusak: 590
11. Kota Metro
- Surat suara rusak: 85
- Surat suara kurang: 558
- Surat suara lebih: 563
12. Tulangbawang
- Surat suara rusak: 66
- Surat suara kurang: 1.100
13. Tulangbawang Barat
- Surat suara rusak: 191
14. Lampung Timur
- Surat suara rusak: 2.848
15. Mesuji
- Surat suara rusak: 367
- Surat suara kurang: 645.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Pertanyakan Surat Suara Pemilu Rusak
Imam Bukhori berharap pengawasan yang dilakukan Bawaslu Lampung dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilu berlangsung secara demokratis dan akuntabel.
“Dengan komitmen kuat dari Bawaslu, diharapkan Pemilu 2024 menjadi contoh keberhasilan dalam mewujudkan proses pemilu yang transparan dan berkualitas,” pungkas dia.