DASWATI.ID – Kanwil DJP Bengkulu-Lampung memperluas layanan pajak hingga pelosok melalui mobil keliling, dan rencana pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru.
DALAM ARTIKEL:
- Sistem Terintegrasi dan Layanan Jemput Bola
- Layanan Mobil Keliling dan Keterbukaan Informasi
- Memangkas Jarak Layanan di Wilayah Terpencil
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung berkomitmen memperluas jangkauan layanan perpajakan hingga ke wilayah terpencil.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyampaikan hingga saat ini capaian kinerja Kanwil DJP Bengkulu-Lampung menunjukkan tren positif yang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
“Sampai dengan hari ini, capaian Kanwil DJP Bengkulu-Lampung lebih tinggi dibandingkan bulan yang sama di tahun yang lalu. Dan ini lebih surprise lagi karena kita sudah menggunakan Coretax. Kalau kita melihat perjalanan Coretax tahun lalu hiruk-pikuknya kan luar biasa,” kata Sigit di Bandar Lampung, Rabu (4/3/2026).
Keberhasilan ini beriringan dengan pemanfaatan sistem Coretax yang semakin matang dan stabil dalam melayani kebutuhan administrasi perpajakan masyarakat.
Sistem Terintegrasi dan Layanan Jemput Bola
Implementasi sistem Coretax menjadi tonggak penting dalam digitalisasi layanan pajak karena sistem ini dirancang untuk terkoneksi dengan berbagai layanan publik dan perbankan.
Meski pembangunan sistem berskala besar ini menghadapi tantangan teknis, DJP secara konsisten melakukan perbaikan setiap saat demi menjaga kelancaran layanan bagi wajib pajak.
“Coretax itu sistem yang sangat besar dan komprehensif, ke depan terkoneksi dengan hampir semua layanan publik dan perbankan,” ujar Sigit.
Selain penguatan sistem digital, DJP juga aktif melakukan aksi “jemput bola” dengan mengirimkan tim khusus ke instansi pemerintah seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk membantu aktivasi ribuan akun Coretax wajib pajak secara langsung.
“Minggu lalu, selama tiga hari dari Rabu-Jumat, kami melakukan jemput bola dengan mengirim tim ke Pemprov, Kejaksaan dan Kepolisian, untuk aktivasi kode akun Coretax. Ada ribuan aktivasi dalam satu hari,” tutur Sigit.
Hingga batas waktu pelaporan pada 28 Februari 2026 lalu, setidaknya 90 persen lebih ASN telah menyampaikan laporan pajak.
“Yang 10 persen dimana? ASN ini tidak berada di kota semua, tapi ada juga di pinggiran kota yang jauh dari pusat perekonomian atau jauh dari pusat pelayanan perpajakan,” lanjut Sigit.
Baca Juga: ASN Pemprov Lampung Wajib Lapor SPT Paling Lambat Akhir Februari 2026

Layanan Mobil Keliling dan Keterbukaan Informasi
Sigit menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat agar kewajiban perpajakan tidak lagi terkendala oleh jarak fisik.
Guna menyentuh lapisan masyarakat yang lebih luas, DJP memberlakukan kebijakan tanpa penolakan di setiap kantor pelayanan pajak.
“Setiap petugas wajib melayani dan mendampingi wajib pajak yang datang untuk melapor SPT, meskipun warga tersebut tidak terdaftar di kantor pelayanan pajak setempat. Harus tetap dilayani dan didampingi sampai selesai,” tegas dia.
Langkah ini diperkuat dengan peluncuran Mobil Keliling atau Moling Pajak yang akan beroperasi di 20 kecamatan di Bandar Lampung melalui koordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan.
Moling Pajak tidak hanya memfasilitasi administrasi, tetapi juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan tindakan tidak terpuji dari oknum petugas pajak.
“Kami membuka diri seluas-luasnya. Jika merasa ada oknum DJP yang nggak benar, saya apresiasi benar apabila menyampaikan langsung ke saya,” ujar Sigit.
Memangkas Jarak Layanan di Wilayah Terpencil
Menyadari luasnya wilayah geografis Provinsi Lampung, DJP berencana mengajukan usulan ke kantor pusat untuk membentuk dua kantor pelayanan baru di daerah yang sulit terjangkau, seperti Kabupaten Pringsewu.
“Di Kabupaten Pringsewu, masyarakat untuk datang ke kantor pelayanan pajak butuh waktu 5 jam. Sehingga kami harus bentuk lagi dua kantor pelayanan pajak untuk pemerataan pelayanan pajak di wilayah Lampung,” jelas Sigit.
Baca Juga: Sigit Danang Joyo: Mengawal Pajak Hilirisasi Pertanian Lampung
Melalui kombinasi layanan Moling Pajak dan pembangunan unit kantor baru, DJP optimistis target pelaporan wajib pajak orang pribadi, termasuk ASN, akan mencapai 100 persen pada batas akhir 31 Maret 2026 mendatang.

