DASWATI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memulai proses penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat untuk periode tugas 2025-2026.
Pengumuman ini mencakup daftar calon yang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DKPP, sebanyak 76 nama calon TPD unsur masyarakat ini diumumkan mulai tanggal 6 Oktober hingga 10 Oktober 2025. Masyarakat didorong untuk mencermati dan memastikan kelayakan nama-nama tersebut.
Sorotan Calon TPD dari Provinsi Lampung
Dalam daftar yang dirilis secara resmi oleh DKPP, terdapat dua nama calon TPD unsur masyarakat yang mewakili Provinsi Lampung.
Kedua nama tersebut adalah:
1. Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I.
2. Dr. Fitri Yanti, M.A., CLAud.CLCO
Baca Juga: Yusdianto dan Fitri Yanti Calon TPD Provinsi Lampung 2024-2025
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memastikan rekam jejak dan kelayakan para calon.
Menurut Heddy, keterbukaan dan partisipasi masyarakat sangat esensial dalam upaya penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara khusus dan demokrasi Indonesia pada umumnya.
“Tanggapan dari masyarakat ini kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas untuk diangkat dan dikukuhkan menjadi TPD periode 2025-2026. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat ini sangat penting dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara khusus dan demokrasi Indonesia pada umumnya,” jelas pria yang berkarir 32 tahun sebagai wartawan ini dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Proses dan Persyaratan TPD Unsur Masyarakat
Pengumuman calon TPD ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
TPD sendiri adalah tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di daerah.
TPD terdiri dari tiga unsur, yakni unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, dan unsur masyarakat.
Berbeda dengan TPD unsur KPU dan Bawaslu yang ditetapkan DKPP berdasarkan usulan lembaga masing-masing, calon dari unsur masyarakat harus melalui proses pengumuman publik ini.
Calon TPD unsur masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Berusia minimal 40 tahun
- Berpendidikan minimal S-1
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu 5 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Penyampaian Tanggapan Publik
Masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan terkait 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025-2026 melalui surat elektronik (email) ke bag.tpd@dkpp.go.id.
Masukan atau tanggapan yang diterima dari publik nantinya akan diklarifikasi langsung kepada nama calon yang bersangkutan.
Heddy Lugito menyatakan bahwa jika tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima hingga batas waktu 10 Oktober 2025, DKPP akan mengukuhkan 76 nama tersebut sebagai TPD unsur masyarakat.
“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD, yaitu unsur KPU, unsur Bawaslu, dan unsur masyarakat dari 38 provinsi dalam waktu dekat,” jelas dia.

