DKPP Panggil Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat

oleh
DCT DPRD Provinsi Lampung Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI panggil Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat hadapi sidang Etik pada Jumat (13/6/2025) mendatang.

Sidang Etik akan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Lampung, Jalan Gajah Mada No.87, Tanjung Agung Raya, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Agenda utama sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban dari Pihak Teradu, serta mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait atau Saksi.

“Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KPU Provinsi Lampung,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri selaku Koordinator Wilayah Tulangbawang Barat, Selasa (10/6/2025) pagi. 

DKPP RI panggil Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat. Pemanggilan ini tertuang dalam Panggilan Sidang Nomor: 1400/PS.DKPP/SET-04/VI/2025.

Pihak yang dipanggil sebagai Teradu adalah Agus Tomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani.

Ketiganya menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat, beralamat di Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/II/2025 yang kemudian diregistrasi dengan Perkara Nomor 111-PKE-DKPP/III/2025, atas nama Pengadu Ahmad Basri dari Relawan Rakyat Tulangbawang Barat Bersatu (R2TB).

“Pokok aduannya, Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan money politics (politik uang) yang dilakukan oleh pasangan calon,” jelas Suheri. 

Diketahui, Pilkada Tulangbawang Barat 27 November 2024 diikuti oleh calon tunggal yakni pasangan Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NoNa).

Suheri menuturkan sebelumnya laporan dugaan politik uang tersebut telah diterima oleh Bawaslu Tulangbawang Barat dari salah satu warga, sehari sebelum pencoblosan, dan menyerahkan tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor: 01/LP/PB/KAΒ/08-14/ΧΙ/2024.

Namun laporan dugaan politik uang tersebut tidak dapat diproses atau diregister karena dianggap tidak memenuhi syarat pelaporan sebab pelapor juga sekaligus pelaku.

“Menurut Bawaslu setempat, pelapor yang mewakili kotak kosong, tidak dapat memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak ditindaklanjuti,” kata dia. 

Bawaslu Tulangbawang Barat menilai tidak ada unsur politik uang yang memenuhi syarat, meskipun bukti dan alat bukti telah diserahkan berupa keterangan pelapor dan uang Rp1 juta.

Beranjak dari hal tersebut, Ahmad Basri selaku Pengadu menduga Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak menindaklanjuti laporan politik uang terkait Pilkada pada 26 November 2024.

Pengadu menduga adanya penyimpangan prosedur dan sikap tidak mendukung pilkada bersih dari pihak Bawaslu Tulangbawang Barat.

“Pada intinya aduan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu Tulangbawang Barat,” tambah Suheri.

Baca Juga: Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *