DASWATI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo.
Sidang pemeriksaan DKPP terhadap Fery Triatmojo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Provinsi Lampung Yusdianto mengatakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP ini akan berlangsung pada Kamis (11/7/2024) di Sekretariat KPU Provinsi Lampung.
“Iya, sidang berlangsung di KPU Lampung,” singkat Yusdianto dalam pesan WhatsApp-nya, Senin (8/7/2024).
DKPP melalui akun media sosial Instagram @dkpp_ri mengumumkan sidang pemeriksaan akan berlangsung pada Kamis (11/7/2024) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung.
Dugaan pelanggaran KEEP atas nama Fery Triatmojo teregistrasi dengan Nomor Perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
Sebelumnya, Fery Triatmojo telah diperiksa oleh KPU Lampung terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada Kamis (29/2/2024) malam.
Fery Triatmojo diduga menerima sejumlah uang dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bandarlampung pada Pileg 2024 lalu.
KPU Lampung mengundang Fery Triatmojo untuk meminta klarifikasi atas pelaporan dugaan pelanggaran etik itu di Bawaslu Provinsi Lampung.
Baca Juga: Fery Triatmojo Diperiksa KPU Lampung