Politik » DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat

oleh
Sidang DKPP Ungkap Polemik Laporan di Bawaslu Tulangbawang Barat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (13/6/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secara resmi merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, setelah menyatakan bahwa mereka tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Keputusan perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 ini dibacakan dalam Sidang Kode Etik yang terbuka untuk umum pada Senin (28/7/2025) dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI, setelah diputuskan dalam Rapat Pleno DKPP RI pada Senin (23/6/2025) lalu.

DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan Pengadu yang menuduh para Teradu bertindak tidak profesional, proporsional, dan tidak berkepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait politik uang.

Perkara ini bermula dari aduan yang menyebut Ketua merangkap Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat, Agus Tomi, serta Anggota Bawaslu Kadarsyah dan Cecep Ramdani, diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor bernama Darmawan.

Laporan Darmawan tersebut diterima Bawaslu Tulangbawang Barat pada 26 November 2024 pukul 15.53 WIB, terkait dugaan praktik politik uang pada Pilbup Tulangbawang Barat 2024 di Desa Kagungan Ratu, dengan bukti uang pecahan Rp50.000 sejumlah Rp1 juta.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pada Jumat (13/6/2025) di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, terungkap fakta bahwa Bawaslu Tulangbawang Barat, melalui para Teradu, telah melakukan serangkaian proses penanganan laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mereka segera melakukan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu Tulangbawang Barat dan membuat kajian awal sesuai formulir model A4 dalam waktu dua hari setelah laporan diterima.

Kajian awal ini bertujuan meneliti kelengkapan syarat formal dan materiil laporan, serta jenis dugaan pelanggaran.

Sidang DKPP: Bawaslu Tulangbawang Barat Diduga Tidak Profesional
Pengadu, Ahmad Basri, dari Relawan Rakyat Tulangbawang Barat Bersatu/R2TB (kanan) dan I Made Ahmadi selaku Saksi usai sidang pemeriksaan DKPP RI di Aula KPU Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jumat (13/6/2025). Foto: Josua Napitupulu

Pada 27 November 2024 pukul 15.00 WIB, para Teradu melaksanakan rapat pleno penetapan kajian awal.

Hasilnya, laporan Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil, dan direkomendasikan untuk memberikan kesempatan kepada Pelapor melengkapi laporan.

Pada hari yang sama, surat pemberitahuan kelengkapan laporan dikirimkan kepada Darmawan, meminta Pelapor melengkapi syarat materiil berupa alamat dan nomor telepon saksi, serta uraian kejadian yang lebih lengkap, paling lambat dua hari setelah pemberitahuan.

Namun, Pelapor tidak melengkapi laporannya sesuai batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan fakta tersebut, pada 29 November 2024 pukul 20.00 WIB, para Teradu kembali melakukan rapat pleno.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak diregistrasi karena tidak diperbaiki sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat 5 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

Status laporan ini kemudian diumumkan di papan pengumuman kantor Sekretariat Bawaslu Tulangbawang Barat dan dikirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada Darmawan pada 30 November 2024.

Berdasarkan hal itu, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pelapor atas nama Darmawan sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

Sidang DKPP: Bawaslu Tulangbawang Barat Tepis Abaikan Laporan Politik Uang
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat, Agus Tomi. Foto: Josua Napitupulu

DKPP berpendapat bahwa para Teradu sudah bertindak responsif, profesional, dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan mereka dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP bahwa para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan, DKPP memutuskan:

1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya

2. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 Agus Tomi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat; Teradu 2 Kadarsyah; Teradu 3 Cecep Ramdani; masing-masing selaku Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh anggota DKPP RI pada Senin (23/6/2025), dan dibacakan dalam Sidang Kode Etik terbuka untuk umum pada Senin (28/7/2025),” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Baca Juga: Sidang DKPP Ungkap Polemik Laporan di Bawaslu Tulangbawang Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *