DASWATI.ID – DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Lampung segel tiga lokasi tambang batu ilegal di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (13/6/2025) pagi.
Penyegelan tiga tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang terganggu oleh aktivitas pengerukan bukit tanpa izin.
Warga mengeluhkan kerusakan jalan akibat lalu lintas alat berat serta debu yang mengganggu kesehatan pernapasan.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menyatakan penyegelan dilakukan karena aktivitas tambang tidak memiliki izin resmi dan telah merusak lingkungan sekitar.
“Penyegelan ini dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi, serta menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar,” kata dia di Bandar Lampung.
Baca Juga: Akademisi Dorong Polda Lampung Ungkap Aktor di Balik Tambang Ilegal
DLH Lampung segel tiga tambang batu ilegal di Kemiling.
Penyegelan dilakukan tim gabungan dari DLH Provinsi Lampung, DLH Kota Bandar Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Detasemen Polisi Militer, dan Lurah Sumber Agung.
Yulia Mustika Sari menyatakan bahwa tiga lokasi tambang yang disegel dikelola secara perseorangan oleh Gita, Edi Susanto (atas nama pemilik Asun), dan Andi.
“Proses penyegelan diawali dengan rapat koordinasi lintas instansi pada 11 Juni 2025, verifikasi lapangan pada 12 Juni 2025, dan pemasangan plang larangan kegiatan pada 13 Juni 2025,” tutur dia.
Baca Juga: Polda Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Bandar Lampung
DLH mendorong para pemilik tambang mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan. Yulia menegaskan, kegiatan pertambangan harus melalui proses perizinan yang sah serta memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ia berharap para pengelola menunjukkan itikad baik mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami mengharapkan para pengelola tambang menunjukkan itikad baik dengan mematuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yulia.
Sejak awal tahun hingga pertengahan Juni 2025, DLH Provinsi Lampung telah menyegel sembilan tambang ilegal di Kota Bandar Lampung.
Dua tambang berada di Kelurahan Way Laga, tiga di Campang Raya, satu di Campang Jaya, dan tiga di Sumber Agung.
Seluruh lokasi tambang ilegal di Bandar Lampung ditutup karena tidak berizin dan dinilai merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Bandar Lampung Disegel Diduga Picu Banjir