DPRD Lampung Minta Pemda Cairkan Dana Pilkada 2024

oleh
DPRD Lampung Minta Pemda Cairkan Dana Pilkada 2024
Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung foto bersama komisioner KPU Provinsi Lampung dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung usai rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Senin (27/5/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – DPRD Lampung minta pemda cairkan dana Pilkada 2024.

Komisi I DPRD Lampung meminta Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan 15 kabupaten/kota untuk mencairkan dan Pilkada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Komisi I mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan pendanaan itu supaya tahapan pilkada tidak terhambat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS.

Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RSP) bersama KPU, Bawaslu, BPKAD, dan Kesbangpol Provinsi Lampung pada Senin (27/5/2024).

“Kami akan memastikan pilkada ini tetap berlangsung. Perlu ada persiapan-persiapan terutama pendanaan,” kata Budiman AS.

Baca Juga: Pemprov Lampung Usulkan Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Serentak 2024

Ia menuturkan RDP bersama penyelenggara pemilu dan Pemerintah Provinsi Lampung ini membahas hasil pelaksanaan Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu.

Sebagai mitra kerja KPU dan Bawaslu, Komisi I juga memberikan saran perbaikan kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.

“Persoalan-persoalan di Pemilu 2024 kemarin menjadi evaluasi dan perbaikan untuk Pilkada 2024 ke depan,” ujar dia.

DPRD Provinsi Lampung, lanjut Budiman AS, mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu serta pihak keamanan dalam Pemilu 2024.

“Saya kira pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Lampung sudah berjalan lancar, aman, tertib, tanpa ada kerusuhan,” pungkas dia.

Pendanaan tahapan Pilkada 2024

KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung mengapresiasi RDP bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung.

“Tadi, banyak masukan dan saran yang disampaikan, termasuk evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.

Ia menyampaikan saran dan masukan dari Komisi I DPRD Lampung menjadi dasar bagi KPU untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berjalan.

“Sekarang KPU sedang melakukan pemetaan TPS dan daftar pemilih. Insyaallah, mulai Juni 2024 akan ada rekrutmen Pantarlih untuk pemutakhiran data pemilih sampai bulan September 2024 mendatang,” ujar dia.

Kemudian tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

“Mudah-mudahan support dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini menjadi energi buat KPU Lampung,” kata Erwan.

Dalam kesempatan sama, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan saran dan masukan dari Komisi I DPRD Lampung menjadi evaluasi untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan kolaborasi pengawasan partisipatif.

“Ini menjadi PR juga bagi kami untuk semakin memperkuat kinerja pengawasan dan kolaborasi dengan semua pihak, terutama bapak/ibu dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung,” ujar dia.

Iskardo menyampaikan saat ini Bawaslu juga sedang melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Kami sudah melakukan perekrutan Panwaslu Kecamatan, sudah dilantik, dan dalam proses bimtek. Kemudian, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sedang dalam proses rekrutmen,” tutup dia.

NPHD Pilkada Serentak 2024

DPRD Lampung minta pemda cairkan dana Pilkada 2024.

KPU dan Bawaslu bersama pemda se-Provinsi Lampung sudah menandatangani NPHD pendanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung pada Jumat (10/11/2023) lalu.

Penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada Serentak 2024 ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dan surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.9./16888/Keuda tanggal 2 November 2023 perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024.

Pencairan NPHD pendanaan Pilkada Serentak 2024 dilakukan dalam dua tahap melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40%, dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%.

Tahap pertama sebesar 40% sudah dicairkan, sementara pencairan tahap kedua sebesar 60% pada Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *