DPS Pilkada Bandarlampung Susut 5.894 dari DP4

oleh
DPS Pilkada Bandarlampung Susut 5.894 dari DP4
KPU Kota Bandarlampung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 di Ballroom Swiss-Bell Hotel Lampung kota setempat, Sabtu (10/8/2024). Foto: Josua Napitupulu
DPS Pilkada Bandarlampung Susut 5.894 dari DP4
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika. Foto: Josua Napitupulu

Ia menyampaikan setelah penetapan DPS, selanjutnya KPU akan mengumumkan DPS selama 10 hari, 18-27 Agustus 2024, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, dan pengawas pemilihan.

“Pasca penetapan DPS dan uji publik, kami mendapatkan data balikan, kami bisa meng-update DPS,” kata dia.

Masukan dan tanggapan ini meliputi:

  • informasi mengenai pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat;
  • perbaikan data pemilih;
  • pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);
  • pemilih terdaftar lebih dari satu kali; dan/atau
  • pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Ika berharap masyarakat berperan aktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih.

“Harus ada keinginan bersama, baik masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Kami juga mengimbau PPK dan PPS ikut mengawal,” pungkas Ika.

Wajar pemilih dalam DPS Pilkada Bandarlampung susut dari DP4.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *