Ia menyampaikan setelah penetapan DPS, selanjutnya KPU akan mengumumkan DPS selama 10 hari, 18-27 Agustus 2024, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, dan pengawas pemilihan.
“Pasca penetapan DPS dan uji publik, kami mendapatkan data balikan, kami bisa meng-update DPS,” kata dia.
Masukan dan tanggapan ini meliputi:
- informasi mengenai pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat;
- perbaikan data pemilih;
- pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- pemilih terdaftar lebih dari satu kali; dan/atau
- pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ika berharap masyarakat berperan aktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih.
“Harus ada keinginan bersama, baik masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Kami juga mengimbau PPK dan PPS ikut mengawal,” pungkas Ika.